Makassar, Wartana.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengklarifikasi status alat dan mesin pertanian (alsintan) yang tersimpan di Gudang Tani Makmur, Kabupaten Maros. Alsintan tersebut ditegaskan merupakan aset Pemprov Sulsel yang dikelola sebagai Brigade Dinas untuk mendukung program pertanian dan kebutuhan masyarakat, bukan bantuan permanen yang diserahkan kepada kelompok tani tertentu.
Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel, Bustanul Arifin, menjelaskan bahwa Gudang Tani Makmur adalah aset milik Pemprov Sulsel yang berada di bawah pengelolaan Dinas TPHBun. “Yang pertama perlu kami klarifikasi, gudang itu merupakan gudang milik Pemprov Sulsel yang berkedudukan di Maros. Jadi, bukan gudang milik Pemerintah Kabupaten Maros,” kata Bustanul. Ia menambahkan, alsintan di gudang tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian kepada Pemprov Sulsel dan dikelola sebagai Brigade Dinas.
Bustanul Arifin menegaskan, status Brigade Dinas berbeda dengan alsintan bantuan yang sejak awal ditetapkan untuk calon penerima dan calon lokasi (CPCL) tertentu. “Brigade Dinas merupakan alat dan mesin pertanian yang diperuntukkan untuk mendukung program-program prioritas dan tugas pemerintah di bidang pertanian,” jelasnya. Alsintan ini bersifat mobilisasi dan dapat dipindahkan ke berbagai kabupaten sesuai kebutuhan di lapangan, termasuk untuk mendukung percepatan tanam, panen, maupun program pertanian strategis lainnya.
Hingga saat ini, Pemprov Sulsel telah memobilisasi sejumlah alsintan untuk membantu kebutuhan masyarakat. Sebanyak 300 unit pompa air telah disalurkan kepada masyarakat dalam upaya mitigasi dampak El Nino. Selain itu, sejumlah combine harvester juga mulai dimobilisasi sekitar 30 persen untuk mendukung kegiatan panen, sementara traktor roda empat dan roda dua dipersiapkan untuk membantu masyarakat memasuki musim tanam. Mobilisasi ini direncanakan dengan mempertimbangkan siklus panen dan tanam serta kebutuhan di masing-masing daerah. Masyarakat dapat memanfaatkan alsintan Brigade Dinas melalui mekanisme pinjam pakai tanpa dipungut biaya.
Penerimaan alsintan dari Kementerian Pertanian untuk Brigade Dinas diterima Pemprov Sulsel secara bertahap. Bustanul menjelaskan bahwa alsintan yang diterima pada April telah didistribusikan, sementara sebagian yang datang berikutnya masih disimpan di gudang untuk perawatan sebelum dimobilisasi sesuai kebutuhan, khususnya untuk mendukung musim tanam mendatang. Dinas TPHBun Sulsel memastikan Gudang Tani Makmur berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan perawatan Brigade Alsintan milik Pemprov Sulsel. Masyarakat yang membutuhkan alsintan diminta berkoordinasi dengan Dinas TPHBun Sulsel sesuai mekanisme yang berlaku dan melaporkan jika menemukan pihak yang meminta pembayaran, karena pemanfaatan alsintan ini tidak dipungut biaya.









