Responsif Kerja Cerdas SEGERA - PDAM

Pemkot Makassar Tata Ulang Tenaga Honorer

MAKASSAR — PEMERINTAH Kota Makassar memulai langkah strategis dalam penataan tenaga kerja non-ASN dengan mengakhiri sistem kepegawaian honorer dan menggantikannya melalui skema Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan nasional yang menghentikan rekrutmen tenaga honorer, sekaligus upaya Pemkot dalam membangun sistem kerja yang lebih tertata, adil, dan memberikan perlindungan lebih layak bagi pekerja jasa.

Melalui skema PJLP, sebanyak 2.624 tenaga honorer telah resmi dialihkan, terutama untuk sektor-sektor pelayanan publik yang berjalan 24 jam seperti petugas lapangan, sopir, dan satuan tugas.

“Wilayah Tamalanrea, Bontoala, dan Sangkarrang menjadi tiga kecamatan yang tercatat telah merampungkan proses penandatanganan kontrak PJLP,” sebut Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Namun, masih terdapat 1.110 orang yang menunggu proses tahap kedua akibat sejumlah kendala administratif seperti belum lengkapnya dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Pemerintah kota melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong percepatan penyelesaian agar seluruh tenaga kerja non-ASN dapat segera memperoleh kejelasan status.

Skema PJLP sendiri bukan merupakan status ASN maupun honorer, melainkan bentuk kontrak kerja resmi yang memberi kepastian hukum, penghasilan tetap, serta akses terhadap perlindungan sosial.

“Ini menjadi awal dari penataan ulang sistem ketenagakerjaan di lingkungan Pemkot Makassar, terutama menjelang berakhirnya 3.734 kontrak honorer yang dijadwalkan selesai pada Juni 2025,” sebut Munafri.

Di sisi lain, sebagai bentuk keberpihakan terhadap masa depan para tenaga kerja non-ASN, Pemkot Makassar juga memastikan bahwa seluruh pegawai non-ASN yang telah beralih menjadi PJLP maupun yang menerima SK pemberhentian tetap memperoleh hak atas Jaminan Hari Tua (JHT).

Nilai klaim JHT yang dapat diterima diperkirakan mencapai hingga Rp15 juta, tergantung pada masa kerja dan jumlah iuran yang telah disetor selama bekerja.

Proses klaim JHT ini mulai bisa dilakukan pada Juli 2025, dengan mekanisme yang disiapkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website resmi BPJamsostek, ataupun secara langsung di kantor cabang terdekat.

Langkah ini menegaskan bahwa penataan ulang tenaga kerja oleh Pemerintah Kota Makassar tidak hanya sekadar perubahan status administratif, melainkan bagian dari komitmen memperbaiki kualitas dan perlindungan kerja bagi ribuan warga yang selama ini mengabdi di sektor pelayanan publik.

Pemerintah berharap, dengan skema baru ini, tidak hanya profesionalisme meningkat, tetapi juga kesejahteraan dan rasa aman para pekerja semakin terjamin. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *