Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyelesaikan pendataan terhadap 62.538 Kepala Keluarga (KK) yang berpotensi menerima manfaat program pembebasan iuran sampah.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu, khususnya yang masuk dalam kategori pelanggan listrik 450 VA hingga 900 VA subsidi.
Validasi data dilakukan secara ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran. Program ini dijadwalkan mulai diimplementasikan secara penuh pada Juli mendatang, setelah uji coba di beberapa kecamatan dinilai berhasil.
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah, menyatakan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan program tersebut agar berjalan sesuai regulasi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali).
“Perwalinya sudah jelas, tinggal bagaimana implementasinya di lapangan. Kami akan awasi,” ujar Muchlis di DPRD Makassar, Rabu (9/7/2025).
Ia menilai program ini sebagai langkah lebih progresif dibandingkan kebijakan sebelumnya, namun tetap menekankan pentingnya evaluasi terhadap ketepatan sasaran.
Muchlis menyebut keakuratan data sangat krusial agar program tidak meleset dari tujuan awal. “Kami akan evaluasi siapa yang memang berhak dan siapa yang tidak,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar warga yang mampu tetap membayar iuran sampah sebagai bentuk solidaritas sosial demi mendukung warga yang benar-benar membutuhkan.
“Program ini bukan untuk semua, tapi hanya bagi yang memenuhi syarat dalam perwali. Jangan salah persepsi,” tegas legislator Fraksi Hanura ini.
Muchlis menutup pernyataannya dengan menyatakan kesiapan Komisi D memberikan masukan kepada Wali Kota jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program.
“Kami akan turun langsung mengevaluasi dan memberi saran, demi memastikan program ini berjalan sesuai harapan,” tutupnya. (*)











