Komisi D DPRD Kota Makassar menanggapi serius laporan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh RSUD Daya. Seorang warga Makassar disebut tidak mendapatkan layanan rawat inap setelah mengalami mual dan sesak napas pada Rabu malam, 7 Mei 2025. Insiden ini menimbulkan pertanyaan publik terkait pelayanan BPJS di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Sekretaris Komisi D, dr. Fahrizal Husain Arrahman, mengatakan pihaknya telah menerima penjelasan awal dari Dinas Kesehatan dan Plt Direktur RSUD Daya. Ia menyebut kendala seperti ini sering terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat tentang alur pelayanan BPJS, terutama di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Menurut dr. Fahrizal, tidak semua pasien dapat langsung mendapatkan rawat inap melalui IGD. BPJS Kesehatan menetapkan kriteria medis tertentu agar layanan bisa diklaim. Jika pasien tidak memenuhi kategori gawat darurat, rumah sakit berisiko tidak mendapatkan pembayaran dari BPJS.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya komunikasi yang empatik dari tenaga medis. Penolakan terhadap pasien, kata dia, tetap harus disampaikan secara sopan dan informatif agar tidak memicu kesalahpahaman maupun emosi dari pihak keluarga.
Fahrizal juga menyoroti perlunya edukasi rutin kepada masyarakat terkait prosedur layanan BPJS dan urgensi perbaikan komunikasi di tingkat IGD. RSUD Daya sebagai rumah sakit rujukan harus menjadi contoh dalam menerapkan transparansi dan pelayanan berbasis hak pasien.
Ia menambahkan, Komisi D akan mengupayakan pemanggilan semua pihak terkait untuk klarifikasi dalam forum resmi DPRD setelah ia kembali dari tugas luar kota. DPRD berharap peristiwa serupa tak terulang, dan meminta Pemkot serta manajemen rumah sakit memperkuat sosialisasi dan evaluasi internal.









