DPRD Komit Dukung RTH Berkualitas demi Kota Makassar yang Sehat dan Berkelanjutan

DPRD Komit Dukung RTH Berkualitas demi Kota Makassar yang Sehat dan Berkelanjutan

Dalam upaya memperkuat implementasi kebijakan tata ruang yang berkelanjutan dan berkeadilan, Ketua DPRD Kota Makassar, Suprat, memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan, yang mengangkat tema “Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2014”. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat, 9 Mei 2025, di Hotel Grand Imawan ini dihadiri puluhan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk komunitas lingkungan, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga aparatur kelurahan. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai pentingnya RTH dalam konteks kota yang semakin padat, sekaligus menggugah keterlibatan publik dalam menjaga dan mengembangkan ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota. Dalam forum yang dimoderatori oleh Ilham Nur ini, hadir pula narasumber yang memiliki kapasitas dan pengalaman di bidang tata ruang dan kebijakan publik, yakni Melani Mustari, SE., dan Drs. Suwandi.

Dalam pemaparannya, Suprat menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2014 merupakan bagian penting dari visi Pemerintah Kota Makassar untuk menjadikan kota ini sebagai kawasan urban yang layak huni, hijau, dan inklusif. Ia menyoroti fakta bahwa ruang terbuka hijau publik masih belum mencapai proporsi ideal sebesar 20 persen dari luas wilayah kota sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Kita di DPRD melihat bahwa ketersediaan dan kualitas RTH tidak hanya soal estetika, tapi juga soal hak masyarakat untuk hidup sehat, menghirup udara bersih, dan memiliki ruang sosial yang terbuka,” kata Suprat. Ia menambahkan, tantangan besar saat ini adalah tekanan pembangunan yang tidak seimbang dengan pelestarian lingkungan. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan harus selaras dengan kebutuhan ekologis. Maka, Perda ini menjadi salah satu instrumen penting untuk mengatur dan mengendalikan,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak hanya menuntut pemerintah, tetapi ikut serta menjaga taman-taman kota, jalur hijau, dan pohon-pohon pelindung di lingkungan masing-masing.

Narasumber kedua, Melani Mustari, SE., yang juga dikenal sebagai penggerak program tata kota partisipatif, menyampaikan bahwa keberadaan RTH harus dimaknai sebagai bagian dari sistem kehidupan kota yang berlapis: ekologis, sosial, dan kultural. Menurutnya, RTH tidak cukup sekadar tersedia secara fisik, tetapi harus dirawat, difungsikan, dan dimaknai oleh masyarakat. “Sering kali kita menemukan taman yang dibangun dengan biaya besar, tapi setelah itu tak terawat, tak ada aktivitas publik, bahkan rusak karena vandalisme. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal rasa memiliki,” ujarnya. Melani menekankan bahwa Pemerintah Kota perlu melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan agar keberadaan RTH sesuai dengan kebutuhan warga. Ia juga mendorong pemerintah untuk memperluas konsep RTH, tidak hanya sebagai taman, tetapi juga termasuk hutan kota, sempadan sungai yang ditanami, dan koridor hijau di sepanjang jalan. “Ruang terbuka hijau adalah investasi masa depan. Di tengah perubahan iklim dan polusi udara, kota yang tidak memiliki cukup ruang hijau akan menghadapi krisis kesehatan dan sosial,” tandasnya.

Drs. Suwandi, yang memiliki latar belakang sebagai mantan kepala dinas di bidang tata ruang, dalam sesi ketiga menyampaikan bahwa Perda ini sesungguhnya memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk menata ruang hijau secara konsisten. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan sering kali terhambat oleh tumpang tindih kebijakan, keterbatasan anggaran, serta kurangnya koordinasi antarinstansi. “Masih banyak RTH yang berubah fungsi karena tekanan ekonomi atau lemahnya pengawasan. Bahkan kita temukan ruang jalur hijau yang berubah jadi lahan parkir atau bangunan semi permanen,” ujarnya. Ia menjelaskan bahwa Pemkot Makassar melalui Perda ini sebenarnya sudah memiliki peta zonasi dan rencana induk RTH. Namun, menurut Suwandi, perlu ada langkah-langkah taktis seperti audit ruang hijau secara berkala, serta insentif bagi pemilik lahan yang bersedia menjadikan tanahnya sebagai RTH privat. “RTH tak harus selalu dibangun pemerintah. Bisa juga melalui kemitraan dengan masyarakat dan swasta. Ini harus didorong ke depan,” katanya. Ia menambahkan, pembentukan komunitas pemantau RTH berbasis RT/RW bisa menjadi alternatif pengawasan partisipatif yang murah dan efektif.

Sesi diskusi yang digelar dalam suasana terbuka dan interaktif menampilkan berbagai aspirasi menarik dari peserta. Seorang peserta perempuan dari komunitas urban farming mempertanyakan sejauh mana pemerintah kota memfasilitasi inisiatif warga yang ingin mengubah lahan tidur menjadi kebun hijau kolektif. “Kami punya lahan kosong di sekitar kompleks yang ingin kami jadikan kebun lingkungan, tapi terkendala izin dan tidak tahu prosedurnya. Apakah Perda ini memberi ruang untuk hal seperti itu?” tanyanya. Menanggapi hal tersebut, Suprat menjawab bahwa perda ini secara eksplisit mendorong pemanfaatan lahan kosong untuk fungsi hijau dan menyarankan agar inisiatif seperti itu dilaporkan ke kelurahan dan ditindaklanjuti oleh Dinas Pertamanan. “Kami justru berharap ada gerakan warga semacam itu. Kalau perlu, akan kami perjuangkan dukungan anggaran di APBD perubahan,” ujarnya. Pertanyaan kedua datang dari seorang mahasiswa arsitektur yang menyoroti kurangnya elemen edukatif dan ramah disabilitas di taman-taman kota. “RTH kita belum banyak yang ramah bagi anak-anak disabilitas. Bagaimana kebijakan ini menjawab kebutuhan mereka?” Menanggapi hal itu, Melani menyampaikan bahwa konsep universal design seharusnya menjadi standar dalam pembangunan RTH ke depan. “Taman bukan hanya untuk yang sehat dan kuat, tapi juga untuk yang lemah dan rentan. Kalau ruang hijau ramah disabilitas, itu artinya kota kita benar-benar manusiawi,” katanya.

Menutup kegiatan sosialisasi ini, moderator Ilham Nur mengajak seluruh peserta untuk menjadi bagian dari gerakan kolektif dalam menjaga dan memperluas ruang terbuka hijau di Kota Makassar. “Peraturan ini bukan hanya urusan pemerintah atau DPRD. Ini tentang hak dan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya. Suprat, dalam pernyataan penutupnya, menegaskan bahwa DPRD Kota Makassar berkomitmen mengawal implementasi perda ini hingga tingkat lingkungan terkecil. Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan di berbagai kecamatan sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap pembangunan kota yang berkelanjutan. “Makassar yang hijau adalah Makassar yang sehat, dan Makassar yang sehat adalah Makassar yang kuat. Mari kita rawat bersama ruang-ruang hijau kita, karena kota ini adalah warisan untuk anak cucu kita,” pungkasnya. Dengan komitmen lintas sektor dan partisipasi masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2014 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi panduan aksi nyata demi kota yang sejuk, sehat, dan lestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *