Sidrap Berkomitmen Mewujudkan Kabupaten Layak Anak

Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025

SIDRAP – PEMERINTAH Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) baru saja menjalani Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) untuk evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pada Kamis, 15 Mei 2025.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, memimpin jajaran Pemkab Sidrap dalam mengikuti kegiatan ini secara daring dari Ruang Kerja Bupati. Dalam acara tersebut, hadir pula perwakilan dari kementerian agama, pengadilan agama, polres, TP PKK, serta berbagai unsur terkait lainnya.

Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I KemenPPPA, Devi Nia Pradhika, dalam sambutannya menekankan pentingnya evaluasi KLA yang dilakukan secara rutin. “Evaluasi ini bertujuan untuk menilai tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam perlindungan anak di daerah,” ujarnya.

Devi juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam proses evaluasi KLA, mulai dari penilaian mandiri hingga verifikasi lapangan hybrid. Ia mengingatkan agar selama proses verifikasi tidak ada pemberian dalam bentuk apa pun kepada verifikator KLA, sejalan dengan komitmen pembangunan zona integritas di KemenPPPA.

“Semoga hasil evaluasi ini menjadi acuan untuk memperbaiki kebijakan dan program, sehingga Indonesia Layak Anak dapat terwujud pada 2030,” harapnya.

Wakil Bupati Nurkanaah menjelaskan bahwa Sidrap telah berupaya maksimal untuk memenuhi berbagai indikator KLA. “Implementasi kebijakan KLA sudah berjalan selama 14 tahun, dan Sidrap mulai ikut serta sejak 2017,” jelasnya.

Selama periode tersebut, banyak kemajuan yang telah dicapai melalui program-program inovatif. Sidrap meraih predikat KLA kategori Pratama pada 2017 dan 2018. “Harapan besar kita, semua usaha ini dapat membuahkan hasil yang nyata. Jika tahun lalu kita berada di peringkat Pratama, maka tahun ini kita optimis untuk naik satu peringkat menjadi Madya,” tuturnya.

Nurkanaah menekankan bahwa indikator KLA bukan sekadar daftar cek evaluasi, melainkan tolok ukur kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak lainnya dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antara OPD, lembaga nonpemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan. “Anak bukan investasi jangka pendek, tetapi penentu kejayaan bangsa ke depan,” tandasnya.

Menutup sambutannya, Nurkanaah mengingatkan sembilan komponen utama dalam mencapai KLA, yaitu: perda tentang KLA, alokasi anggaran, sumber daya manusia terlatih dalam Konvensi Hak Anak, peran forum anak, kemitraan antara OPD dalam pengembangan KLA, keterlibatan lembaga masyarakat, kemitraan dengan dunia usaha, kemitraan dengan media, serta inovasi dalam KLA.

Rangkaian kegiatan ini mencakup paparan implementasi KLA oleh jajaran Pemkab Sidrap, verifikasi dokumen dan data, evaluasi koordinasi antar lembaga, serta wawancara dan diskusi. Dengan langkah-langkah ini, Sidrap menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi anak-anak, memastikan mereka mendapatkan hak-hak mereka untuk tumbuh dan berkembang dengan aman. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *