MAKASSAR, WARTANA – Pemerintah Kabupaten Barru kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Penghargaan tersebut diterima pada kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Auditorium Lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (2/6/2026).
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, mewakili enam kepala daerah penerima opini WTP menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, hari ini kami enam kepala daerah mendapatkan opini WTP. Capaian ini bukan hanya hasil kerja kepala daerah, tetapi merupakan buah dari kerja keras seluruh perangkat daerah yang telah berkomitmen menjalankan tata kelola keuangan secara akuntabel dan sesuai ketentuan,” ujar Andi Ina.
Ia memberikan apresiasi kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja maksimal dalam menyiapkan dokumen dan data selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menurut Andi Ina, opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ini menjadi cambuk bagi kami untuk terus memperbaiki pengelolaan anggaran. Setiap rupiah yang digunakan harus berdampak langsung bagi masyarakat serta dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Bupati juga mengapresiasi peran BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang dinilai tidak hanya menjalankan fungsi pemeriksaan, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan, mengingatkan bahwa opini WTP harus diikuti dengan komitmen perbaikan berkelanjutan.
Menurutnya, seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“Kami berharap capaian ini dapat terus dipertahankan dengan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. WTP bukan sekadar penghargaan, tetapi amanah yang harus dijaga melalui tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Raihan opini WTP ke-11 berturut-turut ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Barru dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan serta pembangunan daerah.
Turut mendampingi Bupati Barru dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Barru, Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Kepala BKAD, Inspektur Daerah, Kepala Dinas PUTR Perkim, Sekretaris DPRD, serta sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Barru.









