PAREPARE – JAJARAN Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Parepare berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dalam skala sangat besar.
Sebanyak 44 bungkus sabu dengan total berat 43,928 kilogram berhasil diamankan dari dalam kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan, pada Jumat (5/9/2025) lalu.
Pengungkapan kasus yang menggemparkan ini diumumkan langsung oleh Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Parepare, Kamis (18/9/2025).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Parepare H. Tasmin Hamid, Wakapolres Kompol Saharuddin, serta jajaran pejabat utama Polres Parepare.
“Keberhasilan ini berkat laporan masyarakat yang kami terima dan ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh tim Satres Narkoba. Tersangka kami amankan tepat saat berada di dalam kawasan pelabuhan dengan membawa barang bukti yang diduga kuat sabu-sabu,” papar AKBP Indra di hadapan awak media.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial AA (33), seorang karyawan swasta asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Saat penangkapan, pelaku kedapatan membawa sabu yang dibungkus dalam empat kardus dan dua karung berwarna putih. Satu unit telepon genggam juga turut disita untuk mendukung proses penyidikan.
Kapolres menduga kuat narkoba dengan nilai jual yang sangat fantastis tersebut rencananya akan diedarkan untuk membanjiri wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya. “Ini adalah upaya sistematis untuk merusak generasi muda bangsa kita,” tegasnya.
Untuk kasus ini, tersangka AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati.
AKBP Indra Waspada Yuda menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba. “Polres Parepare tidak akan memberikan toleransi atau ruang sedikit pun bagi para pengedar narkoba. Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba merusak masa depan generasi penerus bangsa,” pungkasnya []











