PAREPARE, SULSEL — Seorang pria berinisial SH ditangkap tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare usai kedapatan membawa 20 bungkus besar sabu seberat hampir 20 kilogram.
Penangkapan dilakukan saat pelaku turun dari KM Dharma Ferry III di Pelabuhan Nusantara Parepare, Minggu pagi (27/7/2025).
“Penangkapan dilakukan dalam pemeriksaan rutin barang bawaan penumpang. Saat itulah koper mencurigakan milik SH kami periksa, dan ditemukan 20 bungkus besar sabu yang dibungkus plastik merah marun bertuliskan ‘naga api’,” ungkap Kapolres Parepare AKBP Indra Waspada Yudha, Jumat (1/8/2025).
Diketahui, kapal yang ditumpangi SH berangkat dari Batulicin, Kalimantan Selatan, dan tiba di Parepare sekitar pukul 09.30 Wita. SH disebut sebelumnya menempuh perjalanan darat dari Palangkaraya ke Banjarmasin, lalu ke Batulicin untuk naik kapal menuju Sulawesi.
Dari pengakuan awal, SH menerima sabu tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya. Barang haram itu akan dibawa ke Makassar, dengan imbalan Rp 8 juta per bungkus dari seseorang yang menghubunginya via aplikasi Signal. Pelaku hanya mengenal si pengendali dengan nama panggilan ‘Mandor’.
Selain barang bukti sabu, polisi menyita 1 koper biru bertuliskan Polo Freedom, 2 ponsel, 4 KTP palsu dengan nama berbeda namun wajah sama, 5 kartu SIM, dan uang tunai Rp 1,1 juta, yang disebut berasal dari dana operasional dikirim melalui platform kripto BYBIT.
Hasil uji dari laboratorium forensik memastikan bahwa kristal bening dalam bungkus plastik tersebut positif mengandung metamfetamina, dengan berat bersih 19.756,06 gram. Setelah penyisihan untuk uji lab, sisa sabu yang diamankan yakni 19.134,71 gram.
Meski membawa sabu dalam jumlah besar, hasil tes urine SH dinyatakan negatif narkoba. Polisi menduga, SH hanyalah kurir yang tergabung dalam jaringan pengedar lintas provinsi, bahkan tak menutup kemungkinan terkait jaringan internasional.
“Estimasi nilai sabu tersebut mencapai Rp 16 miliar, dan dengan ini kami memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 99 ribu jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres Indra Waspada.
Kini, SH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.











