Responsif Kerja Cerdas SEGERA - PDAM

Polisi Ungkap Peredaran Sabu dengan Modus Drive-Thru via Media Sosial

MAROS – SEORANG pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial A (24) harus berhadapan dengan jerat hukum setelah operasi Satres Narkoba Polres Maros berhasil membongkar modus barunya, menjual narkoba layanan daring melalui media sosial dan menyembunyikan barang buktinya di lokasi-lokasi tersembunyi untuk diambil pembeli.

Puluhan paket sabu siap edar dengan total berat 13 gram berhasil disita dari tangan pelaku yang beraksi dari rumah mewahnya di kawasan Mandai.

Penggerebekan yang digelar pada Selasa (14/10/2025) lalu itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas mencolok di rumah tersangka. Setelah melakukan pemantauan, tim langsung bergerak dan menggeledah rumah tersebut.

“Pada penggeledahan awal, kami menemukan enam paket sabu siap edar di dalam rumah. Namun, dari pengakuan tersangka, ternyata dia masih menyimpan puluhan paket lainnya yang sudah ditempelkan di sejumlah titik sebagai sistem pengantaran kepada pembeli,” jelas Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, dalam keterangan persnya, Rabu (22/10/2025).

Petugas kemudian melakukan penelusuran mendalam yang mengantarkan mereka ke dua lokasi berbeda di Kecamatan Mandai dan Turikale. Di lokasi inilah, tersangka menyembunyikan sisa barang bukti narkoba untuk diedarkan.

Total, dari seluruh lokasi berhasil diamankan 21 paket sabu, sementara 15 paket lainnya dilaporkan telah terjual. Seluruh barang bukti yang berhasil disita memiliki berat total sekitar 13 gram.

“Modus operasinya terorganisir. Pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjual sabu secara online. Setelah deal dengan pembeli, dia akan menitipkan paket sabu di lokasi-lokasi rahasia yang sudah disepakati, mirip sistem ‘drive-thru’ atau ‘titip bungkus’,” tambah Salehuddin.

Di balik aksinya yang terlihat canggih, tersangka mengaku terpaksa menjadi pengedar karena desakan ekonomi.

Hasil pemeriksaan menyebutkan, kedua orang tuanya telah berpisah dan dirinya tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga memilih jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saat ini tersangka telah kami amankan dan ditahan di Mapolres Maros,” pungkas Salehuddin.

Pelaku kini menghadapi tuntutan berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada dirinya mencapai 20 tahun penjara. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *