Pria di Pangkep Beli Sabu 1,8 Gram dari Instagram Diamankan Polisi

PANGKEP — POLISI mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga diperoleh melalui transaksi daring. Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mengamankan seorang pria berinisial IY (31) di sebuah rumah kost di Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Sabtu (31/1/2026).

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran menjelaskan bahwa operasi pengungkapan berawal dari laporan warga. “Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas narkotika di wilayah tersebut,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Menindaklanjuti laporan, Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau, memerintahkan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Idik II Ipda Syakrawianto, kemudian bergerak.

Sekitar pukul 14.00 WITA, IY diamankan di kamar kostnya tanpa perlawanan. Penggeledahan menemukan barang bukti narkotika dan alat konsumsi.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu ini dibeli via akun Instagram seharga Rp2.200.000,” tambah Imran. Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan total berat sabu yang disita mencapai sekitar 1,8095 gram.

Barang bukti yang diamankan antara lain empat sachet plastik sedang berisi sabu (netto akhir 1,4101 gram), tiga sachet kecil (0,3131 gram), dua sachet bekas (0,0863 gram), serta peralatan konsumsi seperti bong, pipet, dan korek api gas.

Tersangka IY kini ditahan di Mapolres Pangkep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan. Penyidikan diperdalam untuk mengungkap jaringan di baliknya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *