MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar, melalui Walikota Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan. Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi dan peringatan Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
Surat edaran yang ditetapkan pada 13 Februari 2026 ini mulai berlaku pada Selasa, 17 Februari 2026. Penutupan sementara ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar. Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.
Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat. “Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegas Munafri pada Selasa (17/2/2026). Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memanfaatkan momentum Ramadan dengan memperbanyak amal ibadah dan menghindari aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Senada dengan Walikota, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menyampaikan bahwa momentum Ramadan dan Nyepi adalah ruang refleksi dan penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual serta kebhinekaan. “Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum, sehingga ditutup sementara,” ujar Ahmad Hendra. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif untuk menjaga suasana kondusif selama momen keagamaan.
Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana yang khidmat. Surat edaran ini juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dianggap kunci untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal.









