Maros, Wartana – Proses penjaringan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Minasa Upa, Kabupaten Maros, menuai sorotan publik. Dugaan praktik diskriminatif hingga penyalahgunaan kewenangan mencuat setelah salah satu peserta, Hasrul, dinyatakan gugur secara sepihak.
Proses seleksi tersebut dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip meritokrasi dan transparansi sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Sejumlah pihak menilai terdapat standar ganda dalam penentuan hasil seleksi.
Ketua Panitia Penjaringan, Ismail, mengungkapkan adanya pertimbangan di luar aspek administratif dalam proses penilaian. Ia menyebut faktor jarak tempat tinggal dan status pernikahan turut menjadi bahan pertimbangan, meski tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.
“Makanya saya sampaikan ini sebenarnya bahasa diluar dari penjaringan. karena mungkin dianggap dalam pelayanan masyarakat kurang efektif kalau rumahnya jauh dari masyarakat, dan wibawa mungkin kalau belum berkeluarga. Padahal jelas ji kalau dari skor penjaringan dan penyaringan. Cuma kembali lagi bukan panitia penjaringan yang mengangkat perangkat Desa,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait dasar objektivitas dalam proses seleksi. Sejumlah kalangan menilai, jika faktor di luar ketentuan formal dijadikan acuan, maka proses penjaringan berpotensi kehilangan kredibilitas.
Panitia juga mengakui adanya perbedaan nilai antara peserta, namun keputusan akhir berada di tangan kepala desa. Hal ini menimbulkan sorotan terhadap independensi panitia dalam menjalankan proses seleksi.
Langkah kepala desa yang mengumpulkan tokoh masyarakat untuk meminta pertimbangan terkait keputusan tersebut turut menjadi perhatian. Sebagian pihak menilai mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya pengambilan keputusan yang tidak transparan.
Ismail, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Minasa Upa, menjelaskan bahwa secara administratif terdapat perbedaan latar belakang pendidikan antara peserta.
“Sebenarnya ini bukan menjadi dasar. cuman kalau kembali ke masyarakat dibahasakan sederhana seperti ini. kalau dari panitia penjaringan jelas sekali ji penilaian dari administrasinya dimana Haerul Efendi tamatan S1 dan Hasrul tamatan SMA. Tapi, dari kami panitia penjaringan hanya sebatas menyampaikan laporan kalau Fandi secara administrasi lebih unggul dari Hasrul. Karena smua administrasi terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Minasa Upa, H. Abd Rahmat, menilai proses tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan.
“Jika prosesnya cacat sejak dalam pikiran, maka hasilnya adalah produk hukum yang ilegal,” tegas Aji Ramma, sapaan akrabnya.
Ia juga menyinggung pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam setiap proses pengambilan kebijakan di tingkat desa.
” penjaringan Kadus di Minasa Upa hanyalah formalitas mahal yang membuang energi. Jika pada akhirnya “selera personal” Kades dan variabel “wibawa” yang subjektif menjadi penentu utama, maka sistem seleksi di desa ini sedang berada dalam titik nadir,” ungkapnya.
Hingga saat ini, masyarakat berharap adanya penjelasan resmi dari pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memastikan proses penjaringan berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.









