MAKASSAR – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar pada Kamis 5 Juni 2025.
Pertemuan ini membahas pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan rumah kos tujuh lantai yang terletak di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusly, mengungkapkan bahwa ia telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi tersebut sebanyak tiga kali. Menurutnya, kondisi konstruksi bangunan sudah tidak layak untuk dilanjutkan, karena bangunan tersebut dibangun sejajar dengan sepuluh ruko di sekitarnya.
“Di tengah bangunan ini terdapat penambahan empat lantai. Saat saya sidak, saya sangat marah. Saya bertanya, di mana konsultannya? Konstruksinya saja hanya untuk tiga lantai, tetapi mereka membangun hingga tujuh lantai. Ini tidak masuk akal,” tegasnya.
Legislator dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan bahwa konstruksi dari empat lantai tersebut tidak memenuhi standar pembangunan. Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat di sekitar bangunan merasa dirugikan.
“Jika ada angin kencang, bangunan ini terasa goyang. Masyarakat juga mengeluhkan kerugian yang mereka alami. Bangunan ini dibangun secara paksa. Pada periode pertama, bangunan ini disegel, tetapi tidak lama kemudian dibangun kembali secara sembunyi-sembunyi. Kini, kami kembali melakukan sidak karena pembangunan ini dilanjutkan,” jelasnya kepada wartawan baru-baru ini.
Fasruddin menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak layak untuk diberikan izin, karena material besi yang digunakan hanya memenuhi standar untuk tiga lantai. “Beban bangunan ini sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, izin untuk bangunan ini tidak bisa dikeluarkan,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar ini memberikan perhatian khusus kepada pemilik bangunan dan meminta Dinas Tata Ruang untuk memeriksa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Bangunan ini belum layak diberikan izin PBG dan SLF, serta izin bangunan lainnya. Ini harus diperhatikan oleh masyarakat atau siapa pun yang ingin membangun. Jika bangunan ini roboh, siapa yang akan bertanggung jawab? Masyarakat di sekitar yang akan merasakan dampaknya. Oleh karena itu, izin untuk penambahan bangunan tidak bisa sembarangan diberikan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar, Fuad Azis, menjelaskan bahwa IMB dan PBG memiliki perbedaan yang signifikan. Ia menegaskan bahwa pengkajian persetujuan bangunan kos tersebut telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika ada bangunan yang belum selesai, maka harus melalui persetujuan pembangunan gedung, bukan ke sistem. Namun, jika bangunan sudah jadi, maka harus menggunakan jalur sistem yang berlaku,” ujarnya dalam RDP.
Fuad menambahkan bahwa proses analisis pembangunan kos tujuh lantai ini sedang dilakukan pengkajian dan konsultasi oleh tim profesi ahli sebanyak tiga hingga lima kali. Setelah terbit, pihaknya akan melakukan pengkajian di bidang tata ruang.
“SLF hanya bisa diberikan setelah bangunan selesai dibangun dan dinyatakan layak secara teknis. Dinas Penataan Ruang bersama PTSP dan Komisi C DPRD Kota Makassar selalu melakukan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan yang ada,” tukasnya.
Proses selanjutnya adalah menunggu penyelesaian pembangunan dan penerbitan SLF sesuai dengan hasil pengkajian uji kelayakan bangunan.
“Pengkajian persetujuan bangunan ini akan dibawa ke PTSP, dan mereka juga sudah melihat dan menerbitkan PBG ini. Kami harus menunggu penyelesaian dari pemilik bangunan,” jelasnya.
Fuad pun terbuka untuk melibatkan semua pihak dalam menyelesaikan polemik ini dan berkomitmen untuk mencari jalan keluar terbaik melalui konsultasi dan kajian yang objektif.
“Kami di PTSP bersama Komisi C siap untuk dilibatkan dan memberikan konfirmasi, serta diberi ruang. Kami selalu berkonsultasi untuk menemukan solusi terkait permasalahan ini, sehingga kami siap berkontribusi bersama DPRD dalam menyelesaikan masalah ini,” pungkasnya. []











