MAKASSAR – TIM Resmob Polda Sulsel menangkap Alimuddin (44), pelaku perampokan yang disertai percobaan pembunuhan di Kabupaten Bantaeng.
Ia dibekuk di rumahnya di Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, setelah aparat melakukan penyelidikan bersama Polres Bantaeng.
Kasus ini bermula di Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng, pada Kamis (19/6/2025). Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari niat pelaku untuk menghabisi korban berinisial HD alias AD (48).
“Awalnya kasus ini tindak pidana percobaan pembunuhan, kemudian berlanjut menjadi pencurian dengan kekerasan,” ungkap Wawan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Wawan, aksi itu dilakukan dua orang. Alimuddin diajak rekannya, Aco, yang menjanjikan uang Rp1 juta jika bersedia ikut menghabisi korban. “Pelaku Aco ini mengajak temannya untuk membunuh korban dengan imbalan satu juta rupiah,” jelasnya.
Keduanya lalu mendatangi rumah korban pada malam hari. Saat korban sedang tidur, Aco memukul kepala korban dari belakang lalu menebas punggungnya dengan celurit. Sementara itu, Alimuddin mengambil ponsel korban.
“Di lokasi kejadian, Aco yang melakukan penganiayaan, sementara Alimuddin mengambil handphone korban,” terang Wawan.
Polisi telah mengamankan kedua pelaku. Aco ditangkap lebih dulu di wilayah hukum Polres Bantaeng, sedangkan Alimuddin ditangkap di Gowa.
Dari hasil pemeriksaan, Alimuddin mengaku hanya menemani rekannya dan berperan mengambil ponsel korban. []











