Makassar, Wartana.com – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan, Andi Syafiuddin Patahuddin, mendesak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel untuk segera menyelesaikan persoalan kepastian hukum aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Luwu Utara. Aset tersebut dilaporkan masih dikuasai oleh pihak ketiga, sebuah kondisi yang kembali disoroti dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Evaluasi APBD Semester I Tahun Anggaran 2026, Senin (13/7/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Sulsel XI yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo ini menekankan pentingnya kepastian status hukum aset. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar penguasaan, melainkan jaminan legalitas agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Yang kami dorong adalah kepastian status hukumnya. Kalau memang secara hukum aset itu menjadi milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tentu harus diamankan. Sebaliknya, jika memang pihak ketiga memiliki hak yang sah, maka itu juga harus jelas,” ujar Andi Syafiuddin dalam rapat tersebut.
Ia mengungkapkan, berdasarkan penjelasan yang disampaikan BKAD Sulsel, pemerintah provinsi telah memenangkan gugatan di pengadilan tingkat pertama. Namun, pihak yang menguasai aset tersebut mengajukan upaya banding, sehingga proses hukum masih terus berlangsung.
“Tadi BKAD menyampaikan bahwa pemerintah sudah memenangkan perkara di pengadilan tingkat pertama. Sekarang kita menunggu hasil banding. Harapan kami, dalam waktu dekat ada kepastian hukum sehingga aset milik pemerintah ini bisa benar-benar diamankan,” tambahnya.
Andi Syafiuddin menyatakan bahwa ia telah mengawal persoalan aset ini sejak awal menjabat sebagai anggota DPRD Sulsel pada tahun 2024. Ia menegaskan bahwa aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dijaga sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.
“Saya sudah menyuarakan persoalan ini sejak 2024 dan akan terus mengawalnya sampai ada kepastian hukum. Yang kami inginkan bukan mengambil alih atau menguasai, tetapi memastikan aset daerah memiliki status yang jelas dan terlindungi secara hukum,” pungkas Andi Syafiuddin.










