MAKASSAR, WARTANA — Sekretariat DPRD Kota Makassar melalui Bagian Humas dan Protokol tengah menggagas inovasi layanan publik baru yang bertujuan memperkuat peran lembaga legislatif sebagai wadah aspirasi masyarakat serta sumber informasi yang terbuka dan akuntabel.
Inovasi tersebut diwujudkan melalui pembentukan pusat informasi resmi di lingkungan DPRD Kota Makassar. Layanan ini nantinya menjadi sarana terpadu bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai bentuk informasi, laporan, maupun aspirasi publik secara langsung maupun daring.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Makassar, Syahril, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari program aksi perubahan kelembagaan yang mengedepankan transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses legislasi.
“DPRD akan menghadirkan pusat informasi yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi. Fasilitas ini bisa diakses secara daring dan juga tersedia secara langsung di kantor DPRD,” ungkap Syahril, Jumat (20/6/2025).
Melalui layanan tersebut, masyarakat tidak hanya dapat menyampaikan keluhan atau saran, tetapi juga berkesempatan mengikuti secara virtual jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) apabila dibutuhkan. Hal ini diharapkan memperkuat keterlibatan publik dalam proses pengambilan kebijakan legislatif.
“Masyarakat bisa langsung datang ke pusat layanan, atau cukup mengakses secara online. Bahkan jika aspirasi yang disampaikan dianggap mendesak, dapat segera ditindaklanjuti hingga ke forum RDP,” tambahnya.
Lebih lanjut, Syahril menegaskan bahwa inovasi ini merupakan upaya konkret DPRD dalam menegaskan identitasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat yang responsif dan inklusif terhadap kebutuhan warga Kota Makassar.
“Pusat informasi ini nantinya akan menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan para wakilnya di DPRD,” tutupnya.











