Makassar, 18 Juni 2025 — Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi C DPRD
Kota Makassar mendadak memanas setelah nama Camat Panakkukang, M Ari Fadli,
disebut dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atas penerbitan surat sporadik di
lahan yang tengah bersengketa di Jalan AP Pettarani. Tuduhan tersebut
dilontarkan langsung oleh Anggota Komisi C, Imam Musakkar, yang menyebut
tindakan sang camat sebagai bagian dari praktik mafia tanah. “Ini jelas bentuk
pelanggaran hukum dan pintu masuk praktik mafia tanah!” tegas Imam dengan suara
lantang.
Kericuhan
tak terelakkan setelah pernyataan tersebut memicu respons keras dari warga yang
hadir dalam forum. Sejumlah warga korban penggusuran pada Februari lalu
melontarkan tuntutan agar Camat Panakkukang segera dicopot dari jabatannya.
Seruan seperti “Copot camat sekarang juga!” bergema dalam ruangan yang
sebelumnya kondusif, membuat forum berubah menjadi arena ketegangan yang sulit
dikendalikan.

Ketika
pendamping hukum dari pihak kecamatan mencoba memberikan klarifikasi terkait
dasar administratif penerbitan sporadik, suasana tetap tidak kondusif.
Interupsi dari anggota dewan dan jeritan dari warga membuat penjelasan hukum
sulit disampaikan. Bahkan, Camat M Ari Fadli sendiri tidak mendapat ruang yang
cukup untuk menyampaikan pembelaannya. “Bagaimana saya mau jelaskan kalau rapat
ini tidak kondusif?” ucapnya dengan nada frustrasi.
Ketua Komisi
C, Azwar, akhirnya mengambil alih situasi dengan suara tegas dan tindakan
langsung. Ia memerintahkan seluruh peserta diam dan mencoba meredakan
ketegangan agar jalannya rapat tetap dalam koridor forum resmi. Namun, Imam
Musakkar kembali menguatkan posisinya dengan menyatakan bahwa tindakan sang
camat sudah masuk kategori delik jabatan berdasarkan Pasal 41 KUHP. “Jika
pejabat tahu lahan itu sedang disengketakan, tapi tetap keluarkan sporadik, itu
artinya menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pihak tertentu. Ini bukan
sekadar kelalaian, ini bentuk kesengajaan,” tegas Imam.
Lebih jauh,
Imam memberikan tiga rekomendasi yang disampaikan secara terbuka kepada
pimpinan DPRD dan Wali Kota Makassar. Pertama, seluruh surat sporadik yang
telah dikeluarkan oleh pihak kecamatan harus dihentikan dan dicabut. Kedua,
dilakukan evaluasi hingga pencopotan terhadap camat dan lurah yang terlibat.
Ketiga, dilakukan pembatalan surat sporadik melalui jalur hukum. Ia juga
menegaskan bahwa warga yang memiliki dokumen resmi sejak 2004 dan 2005 patut
mendapatkan perlindungan hukum. “Ini bukan hanya cacat prosedural. Ini
mencederai keadilan,” imbuh Imam.

Usai rapat,
Camat Panakkukang, M Ari Fadli, menyampaikan klarifikasi kepada media. Ia
menjelaskan bahwa pihak kecamatan bertindak berdasarkan putusan hukum yang
sudah berkekuatan tetap dari Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali. “Kami
diundang DPRD untuk membahas soal sporadik di Jalan Pettarani. Kami sudah
sampaikan bahwa posisi kami di kecamatan ada di tengah-tengah. Perlu dipahami,
sudah ada kekuatan hukum tetap yang kami pegang, mulai dari putusan Pengadilan
Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali 1 dan 2.
Semuanya telah selesai dan lokasi tersebut sudah dieksekusi,” terang Ari Fadli.
Ia menambahkan bahwa sporadik bersifat administratif dan bukan bukti
kepemilikan. “Kalau memang hasil RDP menyatakan perlu dibatalkan, kami siap.
Itu bisa jadi dasar kami. Perlu ditekankan juga bahwa sporadik bukan sertifikat
kepemilikan, melainkan hanya penjelasan administratif siapa yang menguasai
tanah itu secara faktual,” pungkasnya.











