Resmi Ditetapkan: Zakat Fitrah Makassar Setara 4 Liter Beras, Kategori Harga Mulai Rp40 Ribu

Kesepakatan Bersama, Besaran Zakat Fitrah di Makassar Ditetapkan, Setara 4 Liter Beras per Jiwa

MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kesepakatan yang dihasilkan pada Senin (9/3/2026) di Kantor Balai Kota Makassar ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban ibadah, dengan nilai zakat fitrah setara 4 liter beras atau uang mulai dari Rp40.000 hingga Rp56.000 per jiwa.

Muhammad Syarif, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, menjelaskan bahwa zakat fitrah dianjurkan untuk ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok, khususnya beras, dengan besaran setara 4 liter per jiwa. “Karena yang dizakatkan sebaiknya adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari itu beras, maka bisa kita kategorikan 4 liter beras per orang,” terang Syarif di Kantor Balai Kota Makassar. Kewajiban ini bersifat wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan tiga kategori. Kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp56.000 per orang (Rp14.000 per liter), kategori menengah sebesar Rp48.000 per orang (Rp12.000 per liter), dan kategori terendah sebesar Rp40.000 per orang (Rp10.000 per liter). Syarif menjelaskan, perbedaan nilai ini disesuaikan dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat, mulai dari premium, sedang, hingga harga lebih rendah.

Selain zakat fitrah, besaran fidyah juga turut ditetapkan bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan alasan syar’i dan wajib menggantinya. Fidyah di Kota Makassar dibagi menjadi tiga kategori nilai, yaitu Rp30.000, Rp40.000, dan Rp50.000 per hari puasa yang ditinggalkan. “Fidyah ini dalam artian mengganti kewajiban puasa bagi yang tidak mampu melaksanakannya, maka diperkenankan mengganti dengan fidyah sesuai kesepakatan ini,” jelas Syarif.

Syarif menambahkan, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini telah melalui berbagai pertimbangan matang dan survei harga di lapangan. Kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan bersama Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, serta diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar. Proses survei harga beras di pasaran juga terus dipantau untuk memastikan ketepatan nilai. Penyaluran zakat akan dikoordinasikan Baznas dengan Dinas Sosial untuk memastikan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *