Makassar Sahkan Perda Perhubungan, Bersiap Godok Aturan Ketat Tata Ruang

Makassar Sahkan Perda Perhubungan, Bersiap Godok Aturan Ketat Tata Ruang

Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perhubungan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 11 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Makassar tersebut juga membahas inisiatif Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB). Langkah ini merupakan bagian dari upaya sinergis kedua lembaga untuk memperkuat regulasi daerah dalam menata transportasi dan mengendalikan tata ruang kota di tengah lonjakan penduduk dan pesatnya pembangunan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang hadir bersama unsur Forkopimda dan jajaran OPD, memberikan apresiasi atas kolaborasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Perhubungan bertujuan merespons lonjakan penduduk dan aktivitas masyarakat dengan menciptakan sistem transportasi yang tertib, aman, nyaman, dan ramah lingkungan. “Sektor perhubungan adalah jantung pertumbuhan ekonomi. Kita butuh payung hukum kuat agar lalu lintas di Makassar tidak hanya lancar, tapi juga selamat dan teratur,” ujar Munafri. Perda ini diharapkan mengoptimalkan prasarana terintegrasi serta mendorong penggunaan teknologi dalam pelayanan dan pengawasan sektor transportasi.

Selain pengesahan Perda Perhubungan, DPRD Makassar melalui Komisi C Bidang Pembangunan turut mengusulkan inisiatif Ranperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan (PPRB). Juru Bicara Komisi C, Ray Suryadi, menegaskan bahwa pesatnya pembangunan di Makassar berisiko memicu alih fungsi lahan yang tak terkendali jika tidak dibentengi aturan ketat. Ranperda PPRB ini diharapkan menjadi instrumen penegakan hukum bagi pelanggar tata ruang, memastikan keadilan spasial, menyelaraskan data perencanaan dengan realisasi di lapangan, serta memberikan wewenang bagi Pemkot untuk menindak tegas bangunan liar atau yang melanggar peruntukan.

Munafri menegaskan bahwa seluruh proses legislasi ini merupakan bagian dari visi besar pembangunan Kota Makassar, yaitu Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan (MULIA). “Keberhasilan ini adalah cerminan harmonisasi antara Pemerintah Kota dan DPRD. Semangat kolaboratif ini memastikan setiap produk hukum yang lahir benar-benar menjawab tantangan masa depan kota,” pungkasnya, menandaskan komitmen bersama dalam membangun Makassar yang lebih teratur dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *