MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar resmi memperkuat kolaborasi dalam penerapan pidana kerja sosial. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar pada Senin, 9 Maret 2026.
Kesepakatan ini merupakan langkah awal untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial di Kota Makassar, termasuk penyediaan lokasi kegiatan bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial berdasarkan putusan pengadilan. Kebijakan ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa pendekatan pidana kerja sosial ini adalah langkah positif dalam sistem penegakan hukum. Menurutnya, hukuman ini tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Ini adalah langkah yang insya Allah akan memberikan dampak baik bagi Kota Makassar,” ujar Munafri.
Munafri menambahkan, sebagai ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar memiliki potensi besar untuk menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar siap menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang menetapkan hukuman tersebut, termasuk memetakan lokasi-lokasi potensial seperti program kebersihan kota. Ia berharap kerja sama ini memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, mengapresiasi penuh dukungan Pemerintah Kota Makassar. Ia menjelaskan bahwa pidana kerja sosial akan diberikan kepada pelaku tindak pidana sesuai putusan pengadilan tertentu, dan pelaksanaannya akan dilakukan di lokasi yang disepakati bersama Pemkot Makassar. “Makassar insyaallah sudah siap melaksanakan putusan hakim terkait pidana kerja sosial. Kami bersyukur Pemerintah Kota Makassar memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan amanah undang-undang tersebut,” ungkap Surianto.
Dengan adanya MoU ini, Surianto berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Makassar dapat berjalan lebih terstruktur, terawasi, serta memberi manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan bagi pelaku tindak pidana. Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Panca Sakti, Perwakilan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulsel yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Mut Zaini, Kepala Lapas Kelas I Makassar Sutarno, Kepala Rutan Kelas I Makassar Jayadi Kusumah, serta jajaran kepala SKPD lingkup Pemerintah Kota Makassar.









