MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara telah secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan. Penyerahan ini berlangsung di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, pada Minggu, 31 Maret 2026, menandai komitmen daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Penyerahan LKPD tersebut dilakukan oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, yang didampingi oleh Ketua DPRD Husain. Dokumen diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara Husain, anggota DPRD Komisi III Elvis, Kepala Inspektorat Muhammad Hadi, Kepala BKAD Andi Eka Kresna Wesi, serta sejumlah pejabat daerah lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan bahwa LKPD yang diserahkan merupakan potret keuangan daerah yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. “Kami berkomitmen untuk proaktif dan kooperatif selama proses audit berlangsung dan akan menginstruksikan kepada seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyediakan data yang dibutuhkan secara cepat, akurat, dan transparan agar pemeriksaan dapat berjalan lancar,” ujar Bupati.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, mengapresiasi ketepatan waktu empat kabupaten, termasuk Luwu Utara, dalam menyampaikan LKPD sebelum batas waktu 31 Maret. “Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, kami memiliki waktu 60 hari untuk melakukan pemeriksaan terperinci terhitung sejak hari ini hingga penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang berisi opini,” jelas Winner.
Penyerahan LKPD Luwu Utara ini juga dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah Pemerintah Daerah lainnya, yakni Luwu Timur, Pinrang, dan Sinjai. Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu. Winner juga menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan standar minimal dalam akuntabilitas publik dan meminta kerja sama aktif dari pemerintah daerah dalam penyediaan data selama proses audit.









