Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Modus Baru Pesan via Instagram di Maros

MAROS – SATUAN Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap modus peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang memanfaatkan media sosial Instagram.

Seorang pengedar berinisial SS (32) ditangkap dalam operasi tersebut dengan total barang bukti sabu seberat 51 gram.

Penangkapan bermula ketika anggota polisi mengamankan SS yang kedapatan sedang melakukan transaction atau menempelkan paket sabu di Jalan Poros Maros–Makassar, Kecamatan Turikale, pada Kamis (11/9/2025).

Penempelan adalah modus dimana barang ilegal ditaruh di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Pada penangkapan pertama, kami menyita 7 paket sabu dari saku pelaku. Dari pengembangan pemeriksaan, pelaku mengaku masih menyimpan stok sabu lainnya di tempat kosnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (18/9/2025).

Tim penyidik kemudian bergerak ke kos SS yang berlokasi di BTN Hartaco, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Hasil penggeledahan di kamar tersebut berhasil mengamankan sabu lebih banyak lagi. Total keseluruhan barang bukti yang disita dari tangan SS mencapai 51 gram sabu.

AKP Salehuddin mengungkapkan modus operandi yang digunakan SS terbilang modern. Pelaku mendapatkan pasokan sabu dengan memesannya melalui kontak di aplikasi Instagram. Setelah barang diterima, SS kemudian mengemas ulang dan menjualnya kembali.

“Pelaku memasarkannya juga lewat media sosial. Sistem penjualannya menggunakan metode tempel atau tunai, dimana sabu ditempelkan di lokasi-lokasi rahasia yang hanya diketahui pembeli setelah pembayaran dilakukan,” terang Salehuddin.

SS diduga kuat telah mengedarkan sabu tidak hanya di wilayah Kabupaten Maros tetapi juga hingga ke Kota Makassar. Sebagian sabu juga dikonsumsi untuk penggunaan pribadi.

Saat ini, SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di baliknya serta mengidentifikasi para pembelinya.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk menangani rantai pasokan narkoba yang semakin memanfaatkan platform digital.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *