LUWU UTARA, Wartana.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Luwu Utara. Pengajuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Luwu Utara pada Selasa (28/7/2026), sebagai upaya memperkuat regulasi daerah dan menarik minat investasi.
Keempat regulasi yang diusulkan mencakup perubahan aturan pemilihan kepala desa, pemberian insentif dan kemudahan investasi, pencegahan serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, hingga penataan susunan perangkat daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika aturan di tingkat pusat.
Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, saat membacakan penjelasan Bupati menyatakan bahwa penyusunan draf hukum ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menyempurnakan payung hukum di berbagai sektor. “Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong iklim investasi yang sehat, serta memperkuat tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jumail di hadapan para anggota dewan.
Salah satu poin krusial dalam usulan tersebut adalah Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, regulasi ini mengatur mekanisme pemilihan serentak secara bergelombang agar pelaksanaan Pilkades di Luwu Utara berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Di sektor ekonomi, Pemkab Luwu Utara mengusulkan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi untuk menciptakan kepastian hukum bagi para investor. Melalui aturan ini, pemerintah daerah berencana memberikan berbagai kemudahan guna membuka lapangan kerja baru. Sementara itu, terkait infrastruktur sosial, diajukan pula aturan pencegahan permukiman kumuh yang akan menjadi landasan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menjaga kualitas hunian warga.
Menutup laporannya, Jumail Mappile menekankan bahwa seluruh draf Ranperda ini telah melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum. Pemerintah berharap pembahasan bersama legislatif dapat berjalan objektif sehingga menghasilkan kebijakan yang implementatif. “Kami membuka ruang komunikasi seluas-luasnya selama proses pembahasan agar regulasi yang disahkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.









