KPU Sulsel Siap Laksanakan Pemungutan Suara Ulang di Palopo Pasca Putusan MK

Adi Wijaya, Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan. (IG KPU SULSEL)

MAKASSAR – KPU Sulawesi Selatan mengatakan kesiapan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perkara 168 PHPU Walikota Palopo tahun 2025.

Diketahui, dalam putusan tersebut, MK memutuskan untuk menggugurkan pasangan calon walikota Trisal Tahir dari kontestasi pemilihan.

Adi Wijaya, Komisioner KPU Sulsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2024. “Salah satu alasan pemungutan suara ulang adalah putusan Mahkamah Konstitusi, seperti yang terjadi kemarin,” ungkapnya.

Menyinggung mengenai calon wakil wali kota, Adi menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan MK, calon wakil yang tidak bermasalah tetap memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam kontestasi. “Partai politik atau gabungan partai politik pengusul dapat mengajukan calon pengganti,” jelasnya, Selasa 25 Februari 2025.

Terkait jadwal pelaksanaan PSU, Adi menyatakan bahwa KPU akan segera melakukan koordinasi antar divisi dan berkonsultasi dengan pimpinan KPU untuk menentukan waktu yang tepat. “Kami akan mempelajari putusan ini dan segera mengatur teknis pelaksanaannya,” tambahnya.

Namun, pelaksanaan PSU juga memerlukan anggaran tambahan. Adi menegaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, anggaran untuk pemilihan kepala daerah bersumber dari APBD. “Kami akan berkomunikasi dengan divisi perencanaan untuk membahas soal anggaran ini,” ujarnya.

Meskipun baru saja menerima putusan, KPU Sulsel dan KPU Kota Palopo siap untuk melaksanakan keputusan MK. “Kami memahami bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” tutup Adi Wijaya.

Dengan langkah ini, diharapkan proses demokrasi di Kota Palopo dapat berjalan dengan baik dan transparan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang mereka inginkan.

“Terkait anggaran untuk pelaksanaan PSU, KPU mengungkapkan bahwa dana akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan amanah undang-undang. KPU berkomitmen untuk membahas secara teknis mengenai penganggaran dengan divisi perencanaan,” sebut Adi Wijaya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *