MAKASSAR – SEORANG pemuda berinisial MYH (21) ditangkap aparat Polsek Makassar, Sulawesi Selatan, diduga kuat terkait aksi tawuran antar kelompok. Penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan senjata katapel dan anak panah dalam penguasaannya.
Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Syuryadi Syamal, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami dari Polsek Makassar mengamankan satu orang pemuda yang diduga ikut perang kelompok,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (21/9/2025).
Operasi penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Makassar bersama Patmor Polrestabes Makassar.
MYH berhasil dibekuk di Jalan Maccini Raya, Kota Makassar, pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 Wita.
Syuryadi mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan warga tentang terjadinya tawuran di lokasi tersebut. Personel kepolisian kemudian bergerak menuju lokasi untuk membubarkan kericuhan tersebut.
“Berawal tim Opsnal mendapat info warga bahwa telah terjadi perang kelompok di Jalan Maccini Raya. Personil pun mendatangi lokasi dan melakukan penyisiran bersama Patmor Polrestabes Makassar,” jelasnya.
Dalam proses penyisiran itulah, pihaknya menemukan MYH. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti senjata tajam berupa sebuah katapel dan enam anak panah pendek di dalam tas yang dibawanya.
“Pada saat tim patroli mendatangi lokasi, dia diamankan. Ditemukan barang bukti 1 ketapel dan 6 anak panah pendek,” kata Syuryadi.
Untuk keperluan proses hukum lebih lanjut, MYH beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Makassar.
Terduga pelaku akan menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik Unit Reskrim untuk mengungkap tingkat keterlibatannya dalam tawuran tersebut.
“Langkah yang kami lakukan yaitu mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, melakukan interogasi, dan menyerahkan pelaku ke piket Reskrim,” tutup Syuryadi. []











