MAROS – BRIGPOL MT, seorang anggota Polres Maros, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli sapi. Kasus ini turut melibatkan Israwati, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar dari Fraksi Gerindra.
Penetapan tersangka terhadap Brigpol MT dilakukan bersamaan waktunya dengan penetapan tersangka terhadap Israwati, yaitu sekitar tanggal 20 Oktober 2025.
Pemeriksaan terhadap anggota kepolisian tersebut digelar pada Senin (20/10/2025) atas permintaan dan koordinasi dengan Polres Takalar, dengan pengawasan dari Propam Polres Maros.
“Personel tersebut diperiksa atas permintaan Polres Takalar. Propam Polres Maros ikut mengawal pemeriksaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan sekitar 20 Oktober, bersamaan dengan legislator DPRD Takalar itu,” jelas Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda Marwan Afriady, ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (30/10/2025).
Marwan membenarkan bahwa inti dari perkara yang menjerat anggotanya adalah dugaan penipuan dalam transaksi jual beli sapi yang melibatkan pihak sipil. “Benar, kasusnya terkait jual beli sapi,” tegasnya.
Meski telah menyandang status tersangka, Brigpol MT masih aktif menjalankan tugasnya di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Maros.
Pihak Polres Maros menyatakan bahwa proses hukum lebih lanjut masih menunggu kelengkapan berkas perkara dari penyidik di Polres Takalar.
“Proses hukumnya masih menunggu dari Polres Takalar. Setelah penetapan tersangka, masih ada tahapan pemeriksaan berkas-berkas,” papar Marwan.
Terdakwa tidak hanya menghadapi satu kasus. Ipda Marwan Afriady juga mengungkapkan bahwa Brigpol MT saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polres Maros.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan sejumlah laporan lain dari masyarakat yang melibatkan dirinya.
“Personel yang bersangkutan juga sedang dimintai keterangan dalam beberapa perkara lain yang dilaporkan warga. Semuanya masih berproses di Propam,” ungkap Marwan.
Kasus ini mencuat setelah sebelumnya Polres Takalar menetapkan dua orang anggota DPRD setempat sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah. Selain Israwati dari Fraksi Gerindra yang tersandung kasus penipuan sapi ini, Sri Reski Ulandari dari Fraksi PKB juga ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan BBM jenis solar. []











