MAKASSAR – SETELAH berbulan-bulan menjadi buronan, Ibrahim Alimuddin alias Reka (43) akhirnya tak bisa lagi menghindar. Tim Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku penipuan proyek fiktif itu di sebuah perumahan di Gresik, Jawa Timur, Selasa (12/8/2025) sore.
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif terkait keberadaan Ibrahim. Polisi sudah menetapkan namanya dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2025, menyusul laporan kasus yang masuk setahun sebelumnya.
“Informasi terakhir menyebut pelaku berada di Gresik. Kami langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polda Jatim dan berhasil menangkapnya di lokasi,” kata Wawan, Sabtu (16/8/2025).
Polisi menduga Ibrahim menipu korban, Makariosanto Ritha (53), dengan menawarkan proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perumahan Makassar. Ia meminta uang muka Rp850 juta dengan janji proyek pembangunan jalan beton dan pemasangan paving.
Namun, janji itu hanya sebatas tipu daya. Ibrahim hanya merealisasikan sebagian kecil proyek, itupun tak sesuai kesepakatan. “Dari Rp850 juta yang diterima, pelaku mengaku hanya Rp200 juta dipakai sebagai fee proyek. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pekerjaan lain,” ungkap Wawan.
Akibat ulahnya, korban menderita kerugian hingga Rp650 juta. Polisi juga menemukan, Ibrahim pernah menggunakan modus serupa dalam sejumlah kasus lain yang kini ditangani Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel.
Saat ini, Ibrahim bersama barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[]











