Supratman Tegas Kawal Perda Kepemudaan, Sosialisasi Angkatan 3 Disambut Antusias

Supratman Tegas Kawal Perda Kepemudaan

ApolloTimesNews_Upaya meningkatkan pemahaman dan peran generasi muda dalam pembangunan daerah kembali digelorakan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman No. 36, Panakkukang, Makassar.

Dengan dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan pemuda, kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang berkompeten di bidang kepemudaan serta dipandu oleh moderator Sitti Nurhayati. Sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan isi dan semangat dari Perda tersebut agar dapat diimplementasikan secara nyata oleh pemuda di lingkungan masing-masing.

Saharuddin Said.H, sebagai narasumber pertama, menegaskan bahwa pemuda bukan hanya objek pembangunan, tetapi juga harus menjadi subjek yang terlibat langsung dalam prosesnya. “Perda ini merupakan payung hukum yang memberikan ruang luas bagi pemuda untuk mengambil peran, baik dalam organisasi sosial, ekonomi, hingga kebijakan publik,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perlu sinergi antara pemuda dan pemerintah agar substansi perda ini benar-benar menyentuh kebutuhan riil di lapangan. “Tanpa partisipasi aktif dari pemuda, perda ini hanya akan menjadi dokumen formal tanpa dampak konkret,” tegas Saharuddin.

Narasumber kedua, Muhammad Dasyasyara Dahyar, menjelaskan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengatur berbagai aspek, mulai dari pembinaan, pemberdayaan, hingga perlindungan pemuda. Ia menyebutkan bahwa peran strategis pemuda dalam membangun karakter bangsa sudah seharusnya mendapat dukungan penuh dari regulasi daerah. “Regulasi ini menjadi salah satu fondasi untuk membentuk generasi muda yang mandiri, kreatif, dan bertanggung jawab,” katanya.

Dasyasyara juga menyoroti pentingnya penyebarluasan informasi terkait Perda ini secara masif. “Masih banyak pemuda di Kota Makassar yang belum mengetahui keberadaan perda ini. Ini menjadi tantangan bersama, bukan hanya tugas legislatif,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, peserta tampak antusias menanggapi materi yang disampaikan. Salah satu peserta bertanya mengenai mekanisme pengawasan terhadap implementasi perda ini di tingkat kecamatan dan kelurahan. “Bagaimana kami bisa memastikan bahwa perda ini dijalankan secara adil dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar?” tanyanya.

Pertanyaan lain datang dari peserta yang menyoroti dukungan anggaran untuk program kepemudaan. “Apakah perda ini juga menjamin adanya alokasi dana khusus yang bisa diakses oleh organisasi kepemudaan lokal untuk menjalankan program mereka?” ujar peserta tersebut, yang disambut dengan penjelasan narasumber mengenai peran pemerintah kota dan DPRD dalam penganggaran.

Supratman dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik sebagai wakil rakyat. Ia berharap para pemuda yang hadir dapat menjadi agen informasi dan penggerak di lingkungan masing-masing. “Kami di DPRD siap mendengar dan memfasilitasi aspirasi pemuda, terutama dalam hal implementasi perda ini,” katanya.


Kegiatan ditutup dengan penekanan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk memastikan bahwa Perda tentang Kepemudaan ini tidak berhenti pada tataran teoritis. Supratman menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan yang pro terhadap pemuda. “Pemuda adalah aset utama daerah. Kalau bukan sekarang mereka diberdayakan, kapan lagi?” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *