Supratman Ajak Semua Pihak Peduli Perlindungan Anak dalam Sosialisasi Perda

Supratman Ajak Semua Pihak Peduli Perlindungan Anak dalam Sosialisasi Perda

ApolloTimesNews_Upaya perlindungan terhadap hak-hak anak terus diperkuat melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, yang menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Imawan, Jl. Pengayoman No.36, Panakkukang, Makassar, dan dihadiri puluhan peserta dari berbagai kalangan masyarakat.

Dalam sambutannya, Supratman menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang dirancang untuk memastikan terpenuhinya hak anak atas perlindungan, pendidikan, dan lingkungan yang aman. Ia mengajak semua elemen untuk menjadi bagian dari ekosistem perlindungan anak. “Anak-anak adalah masa depan kota ini. Kita semua wajib menjaga mereka dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya,” ucapnya.

Supratman juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah perkotaan. Menurutnya, Perda ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga pedoman moral bagi orang tua, pendidik, dan seluruh masyarakat. “Peraturan ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab kita bersama agar anak-anak tumbuh dalam suasana yang sehat dan bermartabat,” tambahnya.


Hadir sebagai narasumber pertama, Ita Isdiana Anwar memaparkan peran keluarga sebagai fondasi utama dalam melindungi anak dari bahaya lingkungan sosial. Ia menekankan pentingnya pendekatan preventif dalam pengasuhan. “Jika keluarga gagal memberikan perlindungan, maka anak akan rentan terhadap pengaruh negatif yang datang dari luar,” ujarnya.

Ita juga mengingatkan tentang perlunya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam mendeteksi dini potensi kekerasan terhadap anak. “Perlindungan anak bukan hanya tugas dinas atau lembaga tertentu. Ini adalah tanggung jawab kolektif. Jangan tunggu sampai terjadi kasus baru bertindak,” tegasnya.

Narasumber kedua, H. Abdul Wahab Tahir, menyoroti sisi hukum dan sanksi dalam Perda tersebut. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini memiliki kekuatan untuk memberi efek jera kepada pelaku kekerasan terhadap anak. “Perda ini memuat aturan tegas bagi siapa saja yang melanggar hak anak, termasuk sanksi administratif dan hukum,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa edukasi tentang hak anak harus dimulai sejak usia dini, baik di rumah maupun di sekolah. “Kita harus menanamkan nilai-nilai perlindungan anak sejak mereka kecil. Pendidikan karakter menjadi benteng pertama,” ujar Wahab.

Moderator kegiatan, Rini Susanti, SE, memandu jalannya diskusi dengan hangat. Ia memberikan ruang tanya jawab yang dimanfaatkan secara antusias oleh para peserta. Salah satu peserta bertanya, “Bagaimana jika dalam lingkungan sekitar kita ada indikasi anak mengalami kekerasan, namun tidak ada bukti kuat untuk dilaporkan?”

Menanggapi hal tersebut, Ita menyarankan agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti melalui pendekatan profesional. “Bukti bisa dikumpulkan secara bertahap. Yang penting ada itikad untuk menyelamatkan anak dari situasi berbahaya,” jawabnya.

Pertanyaan lain datang dari peserta yang menanyakan langkah konkret pemerintah dalam mencegah anak terlibat dalam aktivitas jalanan yang berisiko. Menjawab ini, Wahab menekankan perlunya sinergi antara dinas sosial, sekolah, dan komunitas. “Pencegahan butuh keterlibatan semua pihak, bukan hanya pemerintah. Program intervensi dini harus menyasar langsung ke titik-titik rawan,” ungkapnya.

Kegiatan ini ditutup dengan ajakan bersama untuk menjadikan Perda Perlindungan Anak sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya sekadar aturan di atas kertas. Para peserta menyatakan komitmennya untuk menjadi agen pelindung anak di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *