Rezeki Nur Perkuat Pendidikan Qur’ani Lewat Sosialisasi Perda di Makassar

Rezeki Nur Perkuat Pendidikan Qur’ani Lewat Sosialisasi Perda di Makassar

Upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan baca tulis Al-Qur’an kembali digalakkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012. Kegiatan ini digelar oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep., M.Kep., pada Kamis (tanggal sesuai kegiatan), bertempat di Hotel Grand Imawan Makassar, Jl. Pengayoman No. 36. Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber dari berbagai latar belakang keilmuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah tersebut.

Dalam pemaparannya, Dr. Hj. Zaenab Abdullah, Lc., M.Th.I menekankan bahwa Perda ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral umat Islam terhadap generasi muda. “Perda ini bukan hanya simbol kebijakan, tetapi bentuk nyata perhatian pemerintah kota terhadap literasi Al-Qur’an,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Masyarakat perlu melihat pendidikan baca tulis Al-Qur’an sebagai fondasi karakter spiritual, bukan sekadar kewajiban administratif.”

Senada dengan itu, Mohammad Syarief, S.STP., M.Si, menyampaikan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk lingkungan sekolah dan RT/RW. “Implementasi Perda ini harus dibarengi dengan pengawasan dan pembinaan secara sistematis di tingkat komunitas,” ujarnya. Ia menambahkan, “Tanpa keterlibatan lintas sektor, maka pelaksanaan di lapangan hanya akan bersifat seremonial semata.”

Sementara itu, Susy Smita Pattisahusiwa, ST, menyoroti aspek teknis dalam penyediaan sarana pembelajaran Al-Qur’an di masyarakat. “Kita perlu mendorong fasilitas yang inklusif, terutama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera,” ucapnya. Ia juga menekankan, “Pendidikan Al-Qur’an yang efektif memerlukan sinergi antara kebijakan pemerintah dan kesadaran warga untuk berpartisipasi aktif.”

Sesi tanya jawab juga berlangsung aktif. Salah satu peserta bertanya tentang langkah konkret pemerintah dalam menyediakan guru mengaji yang tersertifikasi. Pertanyaan lain menyinggung bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan Perda di wilayah yang minim akses pendidikan agama. Para narasumber memberikan penjelasan mendalam, seraya mendorong agar peserta turut menyebarluaskan pemahaman yang benar tentang regulasi tersebut.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar Perda Nomor 1 Tahun 2012 tidak hanya menjadi aturan yang tertulis, tetapi benar-benar dijalankan dengan semangat kolaboratif antara masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah daerah. Rezeki Nur menegaskan komitmennya untuk terus mendorong implementasi Perda ini di berbagai lini, demi membentuk generasi Makassar yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak Qur’ani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *