Makassar, 3 Juni 2025 — Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum yang digelar oleh DPRD dan Pemerintah Kota Makassar pada Selasa (3/6) di Royal Bay Hotel, justru memunculkan berbagai respons kritis dari peserta. Meskipun kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terkait regulasi pengelolaan parkir, namun sejumlah suara dari warga menyoroti lemahnya implementasi, ketidakjelasan retribusi, hingga dugaan praktik tak sehat di lapangan.
Anggota DPRD Kota Makassar, H. Rachmad Taqwa Quraish, SE., S.H., H.M., selaku narasumber utama, menyatakan bahwa perda ini perlu ditegakkan sebagai upaya menata kembali parkir tepi jalan yang selama ini acap menimbulkan masalah.
“Kita tidak bisa terus membiarkan praktik parkir liar yang tidak memberikan kontribusi PAD,” tegasnya.
Ia juga menyebut, “Perda ini sudah lama, tapi pelaksanaan di lapangan belum maksimal. Ini menjadi bahan evaluasi serius.”
Lebih lanjut, ia menegaskan, “Kalau ada oknum yang bermain dalam pengelolaan parkir, maka harus ada sanksi tegas. DPRD tidak akan tutup mata.”
Di sisi lain, Dr. Alamsyah Sahabuddin, STP., M.Si., mewakili pemerintah kota, mencoba menjelaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam pembenahan sistem parkir.
“Kami sedang mengembangkan sistem digitalisasi parkir untuk meminimalkan celah penyimpangan,” katanya.
Namun, ia juga mengakui, “Tidak semua zona parkir di Makassar saat ini memiliki standar pelayanan yang ideal.”
“Faktanya, beberapa titik justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Ini pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Muhammad Yusaran, SKM, mengingatkan bahwa pengelolaan parkir tidak hanya soal retribusi, tapi juga menyangkut keselamatan publik.
“Ketika kendaraan parkir sembarangan, itu bukan hanya ganggu lalu lintas, tapi juga risiko keselamatan warga,” ujarnya.
Ia menyayangkan lemahnya pengawasan di beberapa lokasi. “Banyak titik parkir yang tidak memiliki rambu jelas, tidak ada petugas, tapi tetap ditarik retribusi.”
Ia juga menegaskan, “Jika perda ini hanya jadi simbol tanpa pengawasan ketat, maka kepercayaan publik akan terus menurun.”
Diskusi sempat memanas ketika beberapa peserta menyampaikan keberatan mereka atas pengelolaan parkir yang dinilai tidak adil. Salah satu peserta menyampaikan pertanyaan kritis:
“Mengapa sampai hari ini masih ada juru parkir menarik uang di lokasi yang tidak memiliki marka dan papan retribusi resmi?”

Pertanyaan lain dari peserta mengangkat isu distribusi hasil retribusi parkir yang tidak transparan:
“Apakah ada audit terbuka yang bisa dilihat publik mengenai berapa sebenarnya pendapatan parkir tepi jalan per tahun, dan ke mana saja alokasinya?”
Moderator Irfan Pramadi Faryd dengan sigap mengelola dinamika forum agar tetap kondusif. Para narasumber pun menyampaikan bahwa masukan kritis dari masyarakat menjadi catatan penting untuk evaluasi regulasi dan pelaksanaan teknis perda di lapangan.
Meski kegiatan ini berlangsung lancar, suasana debat terbuka mengindikasikan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2006 masih menyisakan pekerjaan besar dalam hal penegakan dan transparansi. Publik menanti komitmen nyata dari DPRD dan pemerintah kota untuk membenahi sistem parkir secara menyeluruh dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.









