Perumda Air Minum Kota Makassar akan melakukan perampingan jumlah karyawan menyusul berakhirnya masa kontrak sejumlah pegawai. Kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi, mengingat jumlah pegawai saat ini mencapai sekitar 1.400 orang, sementara kebutuhan operasional ideal hanya sekitar 900 orang.
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum, Hamzah Ahmad, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menyesuaikan struktur kepegawaian dengan regulasi, termasuk Permendagri yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran. “Saat ini komposisinya sudah mencapai 38-40 persen. Ini berisiko melanggar aturan,” ujarnya.
Hamzah menyebut langkah ini telah melalui evaluasi menyeluruh, termasuk masukan dari BPKP dan audit independen. Dari 80 pegawai kontrak, hanya 34 yang diperpanjang berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan kedisiplinan.
Sekretaris Komisi B DPRD Makassar, Andi Tenri Uji Idris, mendukung penuh langkah Direksi. Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan efisiensi pelayanan publik yang diusung Wali Kota Makassar.
“Perbaikan internal harus dimulai dari penataan SDM. Jika jumlah pegawai tak proporsional membebani keuangan dan mengurangi PAD, maka evaluasi wajib dilakukan,” ujarnya.
Hamzah menargetkan proses restrukturisasi SDM rampung dalam tiga bulan ke depan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pengurangan, tapi bagian dari reformasi kelembagaan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.











