Makassar, 29 Mei 2025 — Upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan pendidikan di Kota Makassar terus digalakkan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar pada Kamis, 29 Mei 2025, di Hotel MaxOne, Jl. Taman Makam Pahlawan No. 2-5, Makassar.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yakni anggota DPRD Kota Makassar, Azwar Razmin, praktisi pendidikan Sayuti Abdullah, S.Pd.I., dan pengamat kebijakan publik M. Sony Azeira, SE., MM. Diskusi berlangsung hangat dan informatif dengan dipandu moderator Muh. Rezky, S.Pd, serta diikuti oleh peserta dari berbagai latar belakang, mulai dari tenaga pendidik, aktivis pendidikan, hingga masyarakat umum.
Azwar Razmin dalam paparannya menegaskan bahwa Perda No. 1 Tahun 2019 menjadi fondasi penting dalam memperkuat arah pembangunan pendidikan yang lebih berkeadilan di Makassar. “Perda ini lahir dari kebutuhan untuk menjamin bahwa setiap anak di Kota Makassar berhak atas pendidikan yang bermutu, tanpa diskriminasi,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Kami di DPRD terus mendorong agar implementasi perda ini menyentuh langsung sektor paling dasar, termasuk pengawasan terhadap pungutan liar di lingkungan sekolah.”

Sayuti Abdullah, S.Pd.I., sebagai praktisi yang telah lama bergelut di bidang pendidikan, memberikan perspektif dari lapangan. Ia menekankan pentingnya peran sekolah dan guru dalam menerjemahkan perda ke dalam praktik nyata. “Bukan hanya soal kurikulum, tapi juga bagaimana menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan inklusif,” tutur Sayuti. Ia melanjutkan, “Perda ini seharusnya menjadi kompas bagi semua pelaku pendidikan dalam mengambil keputusan strategis di sekolah.”
Sementara itu, M. Sony Azeira, SE., MM., melihat perda ini sebagai peluang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan di Makassar. Ia mengatakan, “Kita perlu mengukur secara berkala efektivitas perda ini. Apakah betul sudah menjawab kebutuhan di lapangan? Itu yang perlu ditelusuri melalui data dan pengawasan berkelanjutan.” Ia juga menekankan perlunya sinergi antarpemangku kepentingan. “Pemerintah, sekolah, orang tua, dan masyarakat harus duduk bersama agar tidak ada kebijakan pendidikan yang berjalan sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Dalam sesi tanya jawab, peserta turut aktif memberikan pertanyaan yang memperkaya diskusi. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah, “Bagaimana mekanisme pengaduan masyarakat jika terjadi pelanggaran terhadap Perda ini di sekolah?” Pertanyaan lain yang muncul dari peserta yakni, “Apakah ada sanksi yang tegas bagi pihak sekolah atau lembaga pendidikan yang tidak menjalankan ketentuan dalam perda?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, para narasumber sepakat bahwa kanal pengaduan harus diperkuat dan masyarakat perlu diberi pemahaman tentang hak-hak mereka terkait penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, penguatan fungsi pengawasan oleh Dinas Pendidikan dan DPRD menjadi kunci agar Perda No. 1 Tahun 2019 benar-benar dapat diimplementasikan dengan optimal.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengingatkan semua pihak bahwa pendidikan adalah hak dasar warga negara yang harus dilindungi dan diselenggarakan secara bertanggung jawab. Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong kolaborasi lebih luas antara pemerintah, DPRD, lembaga pendidikan, serta masyarakat dalam membangun sistem pendidikan yang lebih baik di Kota Makassar.











