JENEPONTO – PENGADILAN Agama Kabupaten Jeneponto dan Dinas Komunikasi dan Statistik Kabupaten Jeneponto secara resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Publikasi dan Informasi pada Kamis, 15 Mei 2025. Acara penandatanganan berlangsung di Media Center Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Jeneponto.
Kerjasama ini merupakan langkah lanjutan dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati sebelumnya antara Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dan Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadhillah. MoU tersebut ditandatangani pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Jadi Jeneponto ke-162 di halaman Kantor Bupati.
Inisiatif kerjasama ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan transparansi layanan kepada masyarakat Kabupaten Jeneponto. Dalam perjanjian ini, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadhillah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Statistik, Sulaeman Natsir, bertindak sebagai penandatangan.
Kedua institusi sepakat untuk berkolaborasi dalam menyebarluaskan informasi terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Jeneponto. Informasi ini akan disebarkan melalui berbagai platform media, termasuk website resmi Pemerintah Kabupaten Jeneponto (www.jenepontokab.go.id), media online, media cetak, dan media sosial.
Selain itu, kerjasama ini juga akan memanfaatkan Radio Turatea 97,3 FM, yang merupakan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Salah satu fokus utama dari kerjasama ini adalah penyebarluasan berita ghaib terkait kasus gugatan perceraian di mana pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya. Informasi ini akan disiarkan melalui Radio Turatea 97,3 FM untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Fadhillah, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama ini. “Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto, khususnya Dinas Kominfo, atas dukungan dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat melalui penyebarluasan informasi kegiatan Pengadilan Agama,” ujarnya.
Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Jeneponto, Sulaeman Natsir, juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pengadilan Agama atas kerjasama yang terjalin. Ia berharap kerjasama ini dapat terus berlanjut dan berkembang di masa mendatang.
“Kami berkomitmen untuk mendukung Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam penyebarluasan berita ghaib melalui Radio Turatea 97,3 FM,” ungkapnya.
Dengan kerjasama ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Jeneponto dapat mengakses informasi yang relevan dan penting terkait layanan Pengadilan Agama, sehingga meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum di daerah tersebut. []











