Pemkot Makassar Perluas Iuran Sampah Gratis di Biringkanaya, Wajib Pilah Sampah

Pemkot Makassar Perluas Iuran Sampah Gratis di Biringkanaya, Wajib Pilah Sampah

Makassar, Wartana.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memperluas cakupan program iuran sampah gratis bagi masyarakat di Kecamatan Biringkanaya. Kebijakan ini menargetkan penambahan sekitar 3.000 rumah tangga penerima manfaat, di samping 6.103 kepala keluarga (KK) yang telah menikmati pembebasan iuran sejak tahun 2025.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menyatakan perluasan program ini akan dilaksanakan secara bertahap pada periode 2026-2027. Sebelumnya, program ini berlaku bagi rumah dengan daya listrik 450 hingga 900 volt ampere (VA). Kini, cakupannya akan dinaikkan hingga 1.300 VA.

“Kalau selama ini hanya di KWh meter rumah itu 450 sampai 900 watt, tahun ini insyaallah kita naikkan yang 900 sampai ke 1.300,” ujar Appi saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Biringkanaya pada Sabtu malam, 5 September 2026. Ia menambahkan, khusus di Biringkanaya, akan ada sekitar 3.000 rumah tambahan yang akan dibebaskan dari iuran sampah.

Meskipun demikian, Appi menegaskan bahwa perluasan program ini tidak diberikan tanpa syarat. Warga penerima diwajibkan untuk melakukan pemilahan sampah dari rumah masing-masing. “Kalau listriknya dari 450 sampai 1.300, iuran sampahnya kita akan bebaskan. Maka dari itu, ini penting sekali, pilah sampah’ ta,” tegas Ketua IKA FH Unhas itu.

Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya Pemkot Makassar untuk memperkuat pengelolaan sampah dari sumber, sejalan dengan arahan pemerintah pusat. Tujuannya adalah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam bertanggung jawab terhadap sampah rumah tangga. Appi juga menyoroti bahwa tujuh TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang ada saat ini belum cukup untuk mengimbangi volume sampah dari hampir 300 ribu penduduk Biringkanaya, sehingga perluasan dan pemilahan sampah dari hulu menjadi krusial.

Selain memperluas penerima iuran gratis, Pemkot Makassar juga berencana membenahi sistem Bank Sampah Unit (BSU) agar proses pembayaran kepada masyarakat atas sampah nonorganik dapat berlangsung lebih cepat dan sederhana. “Kalau bisa kita mencoba bagaimana masyarakat datang langsung bayar, tidak ada waktu tunggu lagi di pembayaran untuk sampah-sampah nonorganiknya,” jelas Appi. Pembenahan sistem persampahan ini juga akan berjalan beriringan dengan pengembangan urban farming yang didukung oleh Dinas Pertanian dan Perikanan, diharapkan dapat memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat dan menciptakan sirkulasi pengelolaan sampah yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *