Bupati Maros Siapkan Sanksi Pemecatan dan Tes Urine Mendadak bagi ASN Terlibat Narkoba

Bupati Maros Siapkan Sanksi Pemecatan dan Tes Urine Mendadak bagi ASN Terlibat Narkoba

Maros, Wartana.com – Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan komitmen serius dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan dengan menyiapkan sanksi tegas hingga pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti terlibat. Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan juga akan menggelar tes urine secara mendadak dan berkala bagi seluruh ASN di wilayah tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan Chaidir Syam saat membuka Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) pada Senin, 6 Juli 2026, di Ruang Pola Kantor Bupati Maros. Menurutnya, perang melawan narkoba harus dimulai dari lingkungan pemerintahan, menjadikan ASN sebagai teladan bagi masyarakat. “Jika ada yang terbukti, saya perintahkan kepada Sekda dan BKPSDM untuk bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk penonaktifan maupun pemecatan,” tegas Bupati Chaidir Syam.

Rencana tes urine mendadak ini merupakan bagian dari upaya pencegahan. Meskipun tes urine yang semula dijadwalkan pada hari sosialisasi ditunda karena informasinya telah diketahui lebih dulu, Pemkab Maros memastikan pelaksanaannya akan tetap dilakukan. “Hari ini sebenarnya direncanakan tes urine, tetapi karena sudah diketahui lebih dulu, kami tunda. Nanti akan dilakukan secara mendadak dan berkala,” jelas Chaidir Syam, menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas ASN.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulawesi Selatan, Kombes Pol Ardiansyah, mengapresiasi komitmen Pemkab Maros. Ia menyoroti bahwa peredaran narkoba telah meluas hingga ke daerah pelosok, bahkan menyasar kalangan ASN. “Kasus di Camba menunjukkan bahwa peredaran narkoba tidak lagi mengenal wilayah. Bahkan daerah pelosok pun kini menjadi sasaran,” ungkap Ardiansyah, merujuk pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Camba yang melibatkan seorang ASN belum lama ini.

Ardiansyah juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk mewaspadai modus baru peredaran narkoba melalui cairan vape yang mulai menyasar remaja dan bahkan lingkungan pesantren. Terkait penguatan kelembagaan, pembentukan BNN Kabupaten Maros masih dalam proses. Sebagai langkah awal, BNNP Sulawesi Selatan mendorong Pemkab Maros untuk segera membentuk Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN. “Kami berharap ULT P4GN segera terbentuk agar upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Maros semakin masif demi melindungi generasi muda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *