Polemik Gaji Ribuan ASN Gowa Terkuak: Plt Sekda Tegaskan Legalitas Sesuai Aturan, Soroti Hambatan Cut-off Setwan

Polemik Gaji Ribuan ASN Gowa Terkuak: Plt Sekda Tegaskan Legalitas Sesuai Aturan, Soroti Hambatan Cut-off Setwan

GOWA, Wartana.com – Pemerintah Kabupaten Gowa secara resmi mengklarifikasi polemik penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan pemerintah daerah dan penyebab keterlambatan pembayaran gaji ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan ini disampaikan dalam sebuah jumpa pers pada Minggu, 6 September 2026, di Ocean Coffee, Jalan Tun Abdul Razak, Sungguminasa.

Plt Sekretaris Daerah Gowa, Firdaus, menegaskan bahwa penunjukan Plt pada sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh bupati sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji bagi lebih dari 10.992 ASN dan pegawai PPPK bukan disebabkan oleh kosongnya kas daerah, melainkan karena belum terlaksananya proses rekonsiliasi atau cut-off di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Gowa.

“Ada dasar hukum yang mengatur penunjukan pejabat pelaksana tugas. Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021, baik Pelaksana Tugas (Plt.) maupun Pelaksana Harian (Plh.) adalah pejabat mandat yang sah dan berwenang penuh menjalankan tugas-tugas administratif rutin harian, termasuk transaksi perbendaharaan dan belanja pegawai operasional,” terang Firdaus. Pernyataan ini bertujuan meluruskan isu negatif mengenai penunjukan Plt yang disebut cacat prosedural atau dibatasi masa kerjanya, yang menurutnya merupakan “kesesatan berpikir yuridis”.

Firdaus menambahkan, legalitas Plt menjamin hak keuangan pegawai di Kabupaten Gowa. Ia memastikan likuiditas kas daerah Kabupaten Gowa dalam kondisi sangat sehat, aman, dan siap untuk pembayaran gaji. Namun, proses pencairan gaji secara kolektif tersebut masih terhambat oleh satu SKPD, yaitu Setwan DPRD Gowa, yang belum melakukan proses rekonsiliasi atau cut-off anggaran terhitung Januari hingga 21 Agustus 2026.

“Publik dan 10.992 ASN berhak mengetahui titik sumbat administratif yang sesungguhnya. Pembayaran gaji ini tidak bisa parsial, mesti kolektif. Termasuk gaji anggota dewan. Jadi hambatan sekarang masih belum terlaksananya proses rekonsiliasi (Cut-Off) di Sekretariat DPRD. Setwan nonaktif menolak dengan alasan masih menunggu hasil klarifikasi dari BKN dan Konsultasi Biro Hukum Pemprov Sulsel soal keabsahan Plt,” jelas Firdaus. Ia menegaskan bahwa tindakan menolak menandatangani cut-off dengan dalih memperdebatkan status Plt./Plh tidak dibenarkan oleh aturan kepegawaian negara, mengingat pejabat yang telah dibebaskan sementara demi kelancaran pemeriksaan disiplin tidak lagi memiliki wewenang untuk menahan administrasi kedinasan.

Dalam jumpa pers tersebut, Firdaus didampingi oleh Plt Setwan DPRD Gowa Haerani Mallingkai, Plt Inspektur Inspektorat Gowa Mardani Hamdan, Plt Kepala BPKAD Gowa Abdul Rachman, dan Plt Kepala BKPSDM Muh Syahrial, untuk memastikan transparansi informasi kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *