Muhammad Farid Rayendra Tekankan Penegakan Bersama Perda Pengawasan Alkohol

Muhammad Farid Rayendra Tekankan Penegakan Bersama Perda Pengawasan Alkohol

Anggota DPRD Kota Makassar, Muhammad Farid Rayendra, SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Liberta Grand Sayang, Jalan Manunggal 22 Makassar, dan dihadiri berbagai elemen masyarakat.


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman publik terkait peran aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi minuman beralkohol. Muhammad Farid Rayendra dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat mengetahui batasan serta regulasi yang berlaku.

“Minuman beralkohol bukan hanya persoalan peredaran, tetapi juga berkaitan langsung dengan keamanan dan ketertiban umum. Perda ini hadir untuk menjaga keseimbangan tersebut,” ujarnya dalam pembukaan acara. Ia juga menekankan bahwa penegakan aturan harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat sebagai pengawas aktif.


Narasumber pertama, Zulkifli Aljahori, SIP., MH, menyampaikan bahwa Perda ini menjadi salah satu instrumen hukum daerah yang mengatur secara teknis izin dan pengawasan terhadap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol. Ia menegaskan, “Pengawasan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga warga yang melihat langsung dampak sosialnya.”


Lebih lanjut, Zulkifli menambahkan bahwa banyak pelanggaran terjadi karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap isi Perda. “Kalau masyarakat tahu aturan mainnya, tentu mereka bisa ikut mendorong kepatuhan para pelaku usaha,” jelasnya di hadapan peserta.


Sementara itu, narasumber kedua, Firman Wahab, S.IP., M.Adm.KP, menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dalam pengawasan lapangan. “Tantangan pengendalian minuman beralkohol itu bukan hanya soal regulasi, tapi juga kolaborasi. Kalau tidak ada kerja sama lintas sektor, maka pengawasan akan pincang,” katanya.


Firman juga menyebut perlunya pembaruan strategi dalam sosialisasi Perda ke masyarakat umum. “Masyarakat sering kali merasa aturan ini tidak menyentuh kehidupan mereka, padahal dampaknya sangat besar. Oleh karena itu pendekatan komunikatif harus ditingkatkan,” tambahnya.


Dalam sesi diskusi, salah satu peserta mempertanyakan sejauh mana efektivitas sanksi terhadap pelanggar Perda. “Apakah sanksi administratif cukup memberikan efek jera atau justru perlu penguatan di aspek hukum pidana?” tanyanya kepada para narasumber.

Pertanyaan lain datang dari peserta yang menyoroti maraknya penjualan minuman beralkohol secara online. “Bagaimana Perda ini mengatur peredaran alkohol di platform digital? Apakah sudah ada pengawasan yang jelas di sektor ini?” ujarnya yang disambut dengan perhatian dari peserta lain.


Moderator kegiatan, Misbahuddin, menutup diskusi dengan menekankan pentingnya keterlibatan publik. Ia menyampaikan bahwa kehadiran peserta dalam kegiatan ini menunjukkan kesadaran dan kepedulian terhadap masalah sosial yang timbul akibat peredaran bebas minuman beralkohol. Sosialisasi ini diharapkan menjadi awal dari penguatan pengawasan berbasis partisipasi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *