Makassar, Wartana.com – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menargetkan 1.000 bidang tanah dan bangunan milik Pemerintah Kota Makassar tuntas disertifikasi pada tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya agresif pemerintah kota dalam mengamankan aset daerah serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Target besar ini dipatok untuk mengatasi persoalan klasik kepemilikan aset daerah yang kerap bermasalah secara administrasi. Selain 1.000 bidang lahan dan bangunan, Pemerintah Kota Makassar juga berencana melegalkan 3.309 ruas jalan yang selama ini belum seluruhnya memiliki dokumen kepemilikan sah, guna mencegah potensi sengketa dan penguasaan pihak lain.
Munafri menegaskan komitmennya dalam mempercepat pensertifikatan aset. “Pemerintah Kota Makassar tahun ini [2025, saat pernyataan dibuat] diharapkan 1.000 sertifikat bisa selesai. Ini juga mempengaruhi nilai penilaian terhadap akuntabilitas pemerintah kota, karena kalau tidak tersertifikat nilainya pasti bisa turun,” ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (9/4/2025).
Untuk mengakselerasi proses ini, Munafri telah mengumpulkan seluruh 15 Camat dan sejumlah dinas terkait, seperti Dinas Pertanahan, Dinas PU, BPKAD, Inspektorat, dan Dinas Penataan Ruang. Koordinasi intensif juga dilakukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan kelancaran administrasi dan teknis di lapangan. Percepatan ini difokuskan pada legalitas yang kuat melalui pensertifikatan aset, baik berupa lahan, bangunan, hingga ruas jalan.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa percepatan pensertifikatan aset daerah diperkuat melalui langkah terstruktur dan berbasis prioritas. “Pengusulan harus berbasis prioritas, terutama aset yang clear. Itu yang didahulukan agar prosesnya tidak mengalami kendala,” kata Sri. Prioritas utama mencakup aset strategis yang berdampak langsung pada pelayanan publik, seperti sekolah, puskesmas, dan infrastruktur jalan.
Pada tahun 2025, capaian pensertifikatan aset masih terbatas, yakni 19 bidang lahan, dengan 14 bidang di antaranya berada di kawasan Untia untuk mendukung program pembangunan stadion. Namun, saat ini, sebanyak 50 bidang tanah milik Pemkot Makassar telah masuk dalam proses sertifikasi di BPN. Sri optimistis target 1.000 sertifikat bisa tercapai dengan penguatan sinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) melalui pembentukan Surat Keputusan (SK) kerja bersama. “Kami akan bentuk SK sebagai dasar kerja bersama seluruh OPD. Ini kerja kolaboratif, dan kami optimistis target 1.000 sertifikat bisa tercapai,” tutup Sri.









