Pemerintah Kota Makassar resmi mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025 di Travellers Hotel Phinisi. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber lintas lembaga: unsur DPRD, Kesbangpol, serta Lembaga Bantuan Hukum, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai hak atas bantuan hukum, khususnya bagi warga miskin dan kelompok rentan.
Irwan Hasan, S.E., anggota DPRD Kota Makassar, menyampaikan bahwa Perda ini merupakan hasil aspirasi masyarakat yang selama ini merasa kesulitan mengakses keadilan. “Perda ini hadir agar masyarakat, khususnya yang kurang mampu, tidak takut memperjuangkan hak-haknya di depan hukum. Kami di DPRD akan terus mengawasi agar implementasinya tepat sasaran,” ujarnya. Menanggapi pertanyaan salah satu peserta terkait pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan bantuan hukum, Irwan menegaskan, “Kami akan mendorong pembentukan mekanisme evaluasi berbasis laporan warga dan koordinasi berkala dengan penyedia bantuan hukum.”
Sementara itu, Dr. Hari S., S.IP., M.H., M.Si., Analis Forum Kerukunan Umat Beragama pada Kesbangpol Kota Makassar, menyatakan bahwa kehadiran Perda ini juga berfungsi menjaga stabilitas sosial dan mengedukasi masyarakat agar tidak menyelesaikan konflik secara emosional. “Perda ini bagian dari upaya memperkuat kohesi sosial di tengah masyarakat. Saat warga merasa dilindungi, maka potensi konflik juga akan menurun,” ungkapnya. Menanggapi pertanyaan peserta tentang mekanisme pelaporan apabila terjadi penyimpangan oleh oknum pemberi bantuan hukum, Dr. Hari menjelaskan, “Kesbangpol siap menerima pengaduan dan akan berkoordinasi dengan tim pemantau independen. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama dalam implementasi perda ini.”
Adnan Buyung Azis, S.H., M.H., Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar, menyatakan lembaganya telah menyiapkan tim khusus untuk mendampingi masyarakat dalam perkara hukum secara profesional dan beretika. “Kami menyambut baik Perda ini. Sebagai mitra strategis pemerintah, kami akan memastikan warga mendapatkan pendampingan yang profesional dan berintegritas,” jelasnya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pelatihan hukum dasar bagi masyarakat, agar mereka mengetahui hak-hak hukumnya sebelum mencari pendampingan.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif dan disambut antusias oleh peserta dari berbagai kalangan seperti mahasiswa, aktivis, dan tokoh masyarakat. Mereka mengapresiasi inisiatif Pemkot Makassar dalam memperluas akses keadilan melalui kebijakan konkret. Para peserta berharap sinergi antara legislatif, pemerintah daerah, dan lembaga hukum akan terus diperkuat agar Perda Nomor 7 Tahun 2025 benar-benar memberikan perlindungan hukum yang adil dan merata bagi seluruh warga Makassar.









