Imam Musakkar Tegaskan DPRD Harus Turun ke Lapangan untuk Pemerataan Pendidikan

Imam Musakkar Tegaskan DPRD Harus Turun ke Lapangan untuk Pemerataan Pendidikan

Makassar, 30 Juni 2025 — DPRD Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Dalton, Makassar, dan difasilitasi oleh Imam Musakkar, SH selaku Anggota DPRD Kota Makassar. Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber kompeten, yakni H. Musakkar, SH (Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan), Noptiadi, S.STP, MM (Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Makassar), serta Ahmad Nunung (praktisi pendidikan).

Dalam sambutannya, Imam Musakkar menyampaikan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting dalam mendorong pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di Kota Makassar. “Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Kota Makassar, tanpa terkecuali, memperoleh haknya atas pendidikan yang layak dan berkualitas,” ujar Imam. Ia juga menambahkan, “Perda ini menjadi bentuk komitmen politik dan moral kami untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masa depan generasi muda.”


H. Musakkar, SH menegaskan bahwa peran DPRD dalam proses legislasi pendidikan bukan hanya berhenti pada penetapan regulasi, tetapi juga dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya. “Perda ini harus menjadi alat kendali dan jaminan agar alokasi anggaran pendidikan betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pembaruan kurikulum dan metode pembelajaran, “Sistem pendidikan kita harus adaptif terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam menjawab tantangan digitalisasi dan dunia kerja.”

Sementara itu, Noptiadi, S.STP, MM menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Makassar telah menyiapkan langkah konkret untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Perda tersebut. “Kami sedang menyusun peta jalan peningkatan kualitas tenaga pendidik dan pemerataan fasilitas pendidikan di semua wilayah, termasuk daerah-daerah yang masih tertinggal,” ucapnya. Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan Perda. “Kebijakan ini tidak bisa dijalankan sendiri oleh pemerintah, melainkan perlu dukungan dari DPRD, masyarakat, dan dunia usaha.”

Ahmad Nunung selaku praktisi pendidikan turut menyoroti pentingnya membangun ekosistem pendidikan yang partisipatif dan inklusif. “Kami melihat bahwa pelibatan publik menjadi faktor krusial dalam mendukung implementasi Perda. Sekolah, keluarga, dan komunitas harus terhubung dalam satu visi pendidikan,” ungkapnya. Ia juga menegaskan perlunya pendekatan kontekstual dalam mengembangkan program pendidikan. “Kita tidak bisa menerapkan model yang seragam. Harus ada keberpihakan pada kondisi lokal masing-masing wilayah.”


Antusiasme peserta sosialisasi tercermin dari diskusi yang berlangsung aktif dan konstruktif. Seorang peserta mempertanyakan langkah konkret pemerintah dalam menjamin akses pendidikan bagi anak-anak putus sekolah. “Apa strategi pemerintah agar anak-anak yang terhenti sekolah karena faktor ekonomi atau sosial bisa kembali belajar tanpa hambatan?” Sementara peserta lainnya menyoroti kesenjangan dalam penerapan teknologi pendidikan. “Apakah pemerintah memiliki kebijakan untuk mendukung digitalisasi pembelajaran secara merata, terutama di sekolah-sekolah di wilayah pinggiran?”

Kegiatan ditutup dengan pernyataan komitmen dari Imam Musakkar bahwa DPRD Kota Makassar akan terus mengawal pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2019 secara berkelanjutan. “Kami akan memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi mampu diimplementasikan secara efektif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *