Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran berlangsung sukses pada hari Rabu, 12 Juni 2025, di Hotel MaxOne Makassar. Kegiatan ini menghadirkan antusiasme dari para peserta yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat. Para narasumber menyampaikan materi secara komprehensif, disambut dengan pertanyaan kritis dan dukungan aktif dari peserta.
Imam Musakkar, SH., anggota DPRD Kota Makassar, selaku narasumber pertama menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan daerah ini. “Sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat paham bagaimana mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran sejak dini,” ujarnya. Peserta menanggapi serius pemaparan ini, salah satunya dengan pertanyaan, “Apa sanksi yang akan diberikan kepada pemilik bangunan yang tidak menyediakan alat pemadam sesuai ketentuan?”.
Narasumber kedua, Bapak I Nyoman Aria Purnabhawa, S.STP., M.Si., menjelaskan dari sisi regulasi dan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan perda tersebut. “Kami harap, dengan adanya perda ini, setiap unsur masyarakat lebih tanggap dan bertanggung jawab terhadap potensi kebakaran di lingkungannya,” tegasnya. Salah seorang peserta turut mempertanyakan, “Apakah ada program bantuan dari pemerintah untuk fasilitas pemadam kebakaran di kawasan padat penduduk?”
Ahmad Nunung, sebagai narasumber ketiga, menekankan aspek teknis dalam pencegahan kebakaran di lingkungan rumah dan permukiman. Ia menyoroti perlunya pelatihan rutin dan simulasi kebakaran untuk masyarakat. “Kebakaran tidak mengenal waktu, karena itu kesadaran dan kesiapan adalah kunci utama dalam pencegahan,” katanya menutup pemaparannya dengan penuh penekanan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari peserta, yang berharap sosialisasi semacam ini rutin digelar di berbagai kecamatan. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap Perda No. 1 Tahun 2022, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dari potensi kebakaran. DPRD dan pemerintah kota Makassar pun menyatakan komitmennya untuk terus mendorong partisipasi warga dalam implementasi kebijakan ini.









