Responsif Kerja Cerdas SEGERA - PDAM

HUT ke-418, Pemkot Makassar Akan Gelar Nikah Massal Gratis

MAKASSAR – PEMERINTAH Kota (Pemkot) Makassar memfasilitasi pernikahan massal gratis bagi 50 pasangan kurang mampu dalam rangkaian HUT ke-418 kota tersebut.

Program ini bertujuan melegalkan pernikahan agama yang belum tercatat negara dan memastikan hak-hak hukum keluarga terpenuhi.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, menjelaskan, program rutin tahunan ini bertujuan memudahkan akses pencatatan pernikahan secara legal bagi warga yang memiliki keterbatasan biaya.

“Nikah massal ini menjadi bagian dari layanan sosial pemerintah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki akta nikah resmi. Ini bukan hanya soal legalitas pernikahan, tapi juga untuk menjamin hak anak dan keluarga,” ujar Andi Bukti, Rabu (22/10/2025).

Untuk mengikuti program ini, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan:
1. Berdomisili di Kota Makassar.
2. Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu (desil 1-5) yang diverifikasi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Memenuhi rukun nikah (wali nikah dan dua orang saksi).
4. Bagi yang menikah kedua kali, wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan terdahulu.
5. Bagi perempuan yang bercerai, masa iddah harus telah terpenuhi (minimal 3 bulan sejak akta cerai terbit).

Proses verifikasi berkas dilakukan secara bersama-sama. Dinas Sosial memverifikasi poin 1 dan 2, sementara Pengadilan Agama memverifikasi kelengkapan syarat pernikahan (poin 3, 4, dan 5).

Pelaksanaan Isbat Nikah Massal akan berlangsung pada 7 November 2025 dengan rincian:
* Loading & Persiapan: 6 November, pukul 20.00 WITA.
* Prosesi Isbat Nikah: 7 November, pukul 08.00 – 12.00 WITA.
* Akad Nikah & Resepsi Massal: 7 November, setelah Salat Jumat (sekitar pukul 20.00 WITA).

“Kegiatan ini wajib selesai pada hari yang sama karena pada 8 November akan dilanjutkan agenda resmi peringatan HUT Kota Makassar lainnya,” tegas Andi Bukti.

Setelah prosesi isbat selesai, seluruh pasangan akan langsung menerima akta nikah resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga pernikahan mereka tidak hanya sah secara agama tetapi juga tercatat secara hukum di negara. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *