Hj. Umi Yati Tegaskan Komitmen DPRD Kawal Perda Rumah Kost Bersama Warga

Hj. Umi Yati Tegaskan Komitmen DPRD Kawal Perda Rumah Kost Bersama Warga

Sosialisasi
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah
Kost yang dilaksanakan baru-baru ini menuai apresiasi dari masyarakat. Kegiatan
ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Umi Yati, Kabid Perkim Kota
Makassar Ir. Noorhaq Alamsyah, dan narasumber praktisi perumahan H. Haeruddin.
Dalam kegiatan ini, warga tak hanya menyampaikan dukungan terhadap kebijakan
yang berlaku, namun juga memberikan masukan-masukan konstruktif demi perbaikan
regulasi ke depan.

Hj. Umi Yati menegaskan peran
penting DPRD dalam mendampingi pemerintah menjalankan peraturan daerah yang
telah disahkan. “Selaku anggota DPRD kami selalu mengawal pemerintah
daerah dalam menjalankan perda-perda yang telah disepakati bersama,” ujarnya
dalam forum sosialisasi yang berlangsung hangat. Ia juga menyambut baik adanya
keterlibatan masyarakat dalam mengamati dan menilai implementasi perda di
lapangan.


Sementara itu, Kabid Perkim
Kota Makassar Ir. Noorhaq Alamsyah menyoroti perlunya revisi terhadap isi Perda
Nomor 10 Tahun 2011, khususnya dalam mendefinisikan rumah kost secara tepat
sesuai dengan dinamika masyarakat saat ini. “Terkait perda ini sebenarnya
harus ada yang diubah, sesuai dengan definisi tentang rumah kos dalam Perda No
10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost,” ungkapnya. Masukan ini
disampaikan merespons berbagai perkembangan, termasuk munculnya jenis-jenis kos
eksklusif yang belum tercakup secara spesifik dalam peraturan.

Pertanyaan dari warga pun
turut memperkaya diskusi. Seorang peserta, Dg. Buang, menyampaikan apresiasinya
terhadap kemajuan pendataan rumah kost oleh Dinas Perkim melalui pemanfaatan
aplikasi digital. “Saya merasa kagum dengan Dinas Perkim yang sangat
mengalami kemajuan dalam pendataan rumah kos dengan adanya aplikasi pengisian
pendataan rumah kos,” tuturnya. Ia juga mempertanyakan, “Kos
eksklusif apakah pajaknya sama dengan kos-kos yang ada pada umumnya?”
Menanggapi hal itu, narasumber H. Haeruddin menegaskan pentingnya kesesuaian
konsep rumah kost dengan ketentuan hukum. “Berdasarkan ketentuan Perda No
10 Tahun 2011, rumah kos itu harus dikuasai oleh seseorang yang dipersewakan
dan berbentuk rumah permanen yang menyediakan kamar sewa,” jelasnya.


Diskusi makin menarik saat
salah satu peserta menyampaikan keprihatinan atas keberadaan rumah kos
eksklusif yang kini mulai merambah ke area permukiman padat. “Sekarang ini
rumah kos eksklusif itu sudah masuk ke lorong-lorong sehingga dapat mempengaruhi
pasar kos-kosan yang standar. Jadi harus dibedakan wilayahnya untuk kos standar
dan kos eksklusif,” ungkapnya. Sejumlah warga juga mengusulkan agar Perda
lebih tegas mengatur segmentasi gender penghuni kos. Salah satu masukan datang
dari peserta bernama Ibu Linda yang menekankan pentingnya aturan soal
pembatasan penghuni pria dan wanita. “Kos-kosan hari ini membedakan
penghuni pria dan wanita, jadi harus dijelaskan di perda kalau kos pria khusus
pria, kos wanita harus wanita,” sarannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *