H. Syaiful Bahas Solusi Ketertiban Lingkungan Bersama Warga Lewat Sosialisasi Perda

H. Syaiful Bahas Solusi Ketertiban Lingkungan Bersama Warga Lewat Sosialisasi Perda

Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terkait ketertiban umum dan perlindungan sosial, DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 16 Juni 2025 di Swiss Belcourt Hotel, Jalan Gunung Bawakaraeng No. 39–41, Makassar, dan menghadirkan tiga narasumber kompeten dari unsur legislatif, eksekutif, dan aparatur kewilayahan. Acara berlangsung dinamis di bawah panduan moderator Jufri Radjab dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat yang aktif memberikan masukan serta pertanyaan kritis.

H. Syaiful, Anggota DPRD Kota Makassar sekaligus narasumber pertama, menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan ketertiban. “Perda ini bukan semata-mata untuk mengatur, tapi melindungi warga agar hidup nyaman dan tenteram di tengah kota yang semakin berkembang. Ketika warga memahami substansi perda, maka mereka akan merasa dilibatkan, bukan dibatasi,” ungkapnya. Salah satu peserta sempat mempertanyakan mekanisme sanksi bagi pelanggar yang berulang kali menimbulkan keresahan di lingkungan, yang dijawab dengan penjelasan mengenai pentingnya pendekatan persuasif sebelum tindakan represif.


Narasumber kedua, Drs. Untung Pawittoi, M.Si, menyampaikan bahwa Perda No. 7 Tahun 2021 juga mengatur langkah-langkah preventif dalam menjaga ketertiban, terutama dalam konteks sosial kemasyarakatan. “Ketertiban umum itu dimulai dari keluarga, RT/RW, lalu berkembang ke skala kota. Perda ini mendorong kesadaran kolektif, bukan sekadar menekankan larangan,” jelasnya. Ia juga mengapresiasi pertanyaan peserta yang menyinggung mengenai strategi pemerintah dalam menghadapi gelandangan dan pengemis di persimpangan jalan utama. “Itulah pentingnya fungsi perlindungan masyarakat, agar intervensi sosial dilakukan secara terpadu, bukan sekadar pengusiran,” tambah Untung.

Rahmat, Sekretaris Kecamatan Tallo, menjadi narasumber ketiga yang memberi gambaran konkret implementasi perda di lapangan. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pemanfaatan perangkat kelurahan dalam pengawasan ketertiban. “Kami di kecamatan tidak bisa bekerja sendiri. Perlu dukungan camat, lurah, RT/RW, bahkan tokoh masyarakat agar perda ini tidak hanya jadi dokumen hukum, tapi hadir nyata dalam perilaku warga,” ujar Rahmat. Ia menyebut bahwa banyak potensi pelanggaran bisa dicegah melalui edukasi langsung di tingkat lingkungan.


Melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya menerima informasi, tetapi juga mendapat ruang untuk berdiskusi aktif serta memberikan masukan. Suasana dialog yang terbuka membuat peserta merasa dihargai, sekaligus mendorong peran serta dalam pengawasan sosial. Sosialisasi ini menjadi bukti bahwa pelibatan publik dalam implementasi kebijakan daerah adalah langkah strategis menuju Makassar yang lebih tertib, aman, dan manusiawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *