H. Rachmat Taqwa Qurais Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak sebagai Komitmen Tanpa Batas

H. Rachmat Taqwa Qurais Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak sebagai Komitmen Tanpa Batas

Makassar, 2 Juni 2025 — Upaya pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan layak bagi anak kembali ditegaskan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, yang digelar pada Jumat, 2 Juni 2025, di Royal Bay Hotel, Kota Makassar.

Acara ini menghadirkan tiga narasumber utama yang aktif dalam isu perlindungan anak: H. Rachmat Taqwa Qurais, SE., M.H., M.H., Hj. Wilda, SE., dan aktivis perlindungan anak Muhammad Ramli. Bertindak sebagai moderator adalah Muhammad Firdaus. Sosialisasi ini diikuti oleh para pendidik, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, serta elemen pemerhati anak.

Dalam pemaparannya, H. Rachmat Taqwa Qurais menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi merupakan kewajiban negara yang telah diatur secara hukum. “Perda ini hadir sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran,” jelasnya. Ia menambahkan, “Perlindungan anak bukan sebatas teori hukum, tetapi harus menjadi kesadaran kolektif masyarakat agar tidak ada ruang toleransi bagi kekerasan terhadap anak.”

Narasumber kedua, Hj. Wilda, SE., mengulas peran perempuan dan keluarga dalam menciptakan ruang tumbuh yang positif bagi anak. Ia menyampaikan, “Lingkungan terdekat anak adalah titik awal perlindungan. Jika rumah aman, maka anak akan lebih kuat menghadapi dunia luar.” Ia juga menyoroti peran ibu sebagai pendidik pertama. “Perempuan harus diberdayakan dalam literasi pengasuhan. Dengan begitu, mereka bisa menjadi benteng pertama dalam menjaga anak-anak dari potensi kekerasan dan penindasan,” ucapnya.


Sementara itu, aktivis perlindungan anak, Muhammad Ramli, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sinergi lintas sektor. “Perda ini tidak akan efektif jika hanya berhenti di atas kertas. Kita harus memastikan implementasi hingga ke tingkat RT dan RW,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses. “Masyarakat perlu tahu ke mana harus mengadu jika menemukan kasus kekerasan anak, tanpa takut akan intimidasi atau stigma,” tambahnya.

Sesi tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan narasumber menjadi ruang diskusi yang hidup. Salah satu peserta bertanya, “Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak-anak korban kekerasan yang terjadi dalam lingkungan keluarga sendiri?” Pertanyaan lain yang muncul, “Apakah perda ini memberikan kewenangan pada RT/RW untuk bertindak ketika melihat potensi kekerasan terhadap anak di lingkungannya?”

Menjawab hal itu, para narasumber menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2018 membuka ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak. Perangkat RT/RW juga bisa bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan warga. Selain itu, anak-anak korban kekerasan memiliki hak atas pendampingan hukum, psikologis, dan pemulihan sosial, sebagaimana diatur dalam perda tersebut.

Moderator Muhammad Firdaus dalam penutupannya menekankan pentingnya tindak lanjut dari kegiatan ini. “Sosialisasi hanyalah langkah awal. Yang lebih penting adalah bagaimana kita semua ikut menjadi pelindung anak di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Sosialisasi ini diharapkan dapat membangun kesadaran publik bahwa perlindungan anak bukan hanya urusan pemerintah atau lembaga sosial, melainkan tanggung jawab moral dan hukum seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *