DPRD Soroti Hak Disabilitas, Rezeki Nur Tegaskan Komitmen Kota Makassar Inklusif

DPRD Soroti Hak Disabilitas

Makassar, 24 Juni 2025 — Dalam rangka memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak-hak penyandang disabilitas, Anggota DPRD Kota Makassar, Rezeki Nur, S.Kep., M.Kep., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di Hotel Grand Imawan Makassar, Jl. Pengayoman No. 36. Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber berkompeten dari sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan sosial, serta diikuti oleh berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap isu disabilitas.

Dalam sambutannya, Rezeki Nur menyatakan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas harus menjadi perhatian lintas sektor, bukan hanya urusan dinas sosial semata. “Perda ini bukan hanya payung hukum, tetapi juga wujud komitmen kita semua dalam memperjuangkan kesetaraan,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa upaya perlindungan dan pemberdayaan kaum disabilitas akan menjadi bagian penting dalam agenda pengawasan dan legislasi DPRD ke depan. “Kami akan terus kawal agar perda ini tidak berhenti di meja birokrasi, tetapi hadir di lorong-lorong pelayanan publik,” tambahnya.


Narasumber pertama, Dr. H. Syarifuddin, S.Pd., M.Pd., menekankan pentingnya pendidikan inklusif bagi anak-anak disabilitas. Menurutnya, guru harus dibekali pelatihan yang sesuai agar proses belajar mengajar bisa lebih ramah dan adaptif. “Sekolah inklusi bukan sekadar label, tapi harus dibuktikan dengan kesiapan fasilitas dan sumber daya manusia,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kurikulum daerah harus fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan khusus. “Kita harus mampu menciptakan lingkungan belajar yang mendukung partisipasi penuh semua anak,” tegasnya lagi.

Dari sisi kebijakan ekonomi, Dr. Zaenal Abidin, SE., M.Si., menyampaikan bahwa penyandang disabilitas kerap terpinggirkan dalam kesempatan kerja dan akses permodalan. “Pemda perlu mendorong pelatihan keterampilan serta memberikan insentif bagi pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas,” katanya. Ia juga menyarankan agar unit-unit pelayanan publik menyusun roadmap pemberdayaan disabilitas secara tahapan. “Pemerintah tak boleh setengah hati, karena kesetaraan tidak bisa dicapai hanya dengan narasi,” tutupnya.


Sementara itu, Risna Wati R., Amd.Keb., S.Psi., CPHCT, memaparkan pentingnya dukungan psikososial bagi penyandang disabilitas, terutama mereka yang mengalami tekanan mental akibat stigma sosial. “Kesehatan jiwa dan kesejahteraan psikologis mereka juga bagian dari hak dasar yang harus dipenuhi,” ungkapnya. Ia juga menyoroti pentingnya membentuk kelompok pendampingan berbasis komunitas. “Jika penyandang disabilitas mendapat ruang untuk bercerita dan diberdayakan, maka mereka akan bangkit secara utuh,” tambah Risna.

Dalam sesi diskusi, dua pertanyaan menarik mengemuka dari peserta. Salah satunya mempertanyakan upaya konkret Pemkot dalam membenahi fasilitas umum yang belum ramah disabilitas, seperti trotoar, sekolah, dan gedung pelayanan publik. Pertanyaan lain menyoroti soal bantuan sosial dan akses layanan kesehatan, khususnya bagaimana mekanisme pengaduan jika terjadi diskriminasi terhadap disabilitas. Kedua pertanyaan ini mendapat perhatian serius dari para narasumber dan menjadi bahan evaluasi untuk penyusunan rekomendasi kebijakan lanjutan.

Kegiatan ini ditutup dengan komitmen bersama antara legislator, akademisi, dan praktisi sosial untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang inklusif dan layak disabilitas. Rezeki Nur menegaskan bahwa hasil sosialisasi ini tidak akan berhenti menjadi wacana, tetapi akan dirangkum dan dilanjutkan melalui rapat kerja bersama OPD teknis. “Kami akan pastikan bahwa suara penyandang disabilitas tidak hanya didengar, tetapi dijadikan dasar dalam setiap kebijakan pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *