Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas dan sesuai kebutuhan masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui keikutsertaan mereka dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan.
Rapat tersebut membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali). Salah satu Ranperda yang dibahas adalah tentang perubahan atas Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD.
Dua Ranperda lainnya adalah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan penyelenggaraan kearsipan. Ketiga Ranperda ini dinilai penting dalam memperkuat sistem pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Makassar.
Selain itu, turut dibahas Rancangan Perwali tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017. Peraturan ini juga berkaitan dengan hak keuangan dan administratif DPRD, sehingga perlu sinkronisasi agar tidak tumpang tindih dengan peraturan lain.
Dari DPRD Kota Makassar, hadir anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Hartono, dan Sekretaris Komisi A, Irwan Djafar. Keduanya didampingi oleh Plt. Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Andi Rahmat, yang mengawal proses harmonisasi.
Hadir pula sejumlah pejabat dari Pemkot Makassar, antara lain Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif ini dinilai penting untuk memastikan regulasi mengakomodasi kebutuhan semua pihak.
Dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati. Ia didampingi oleh tim perancang peraturan dan analis hukum yang mendalami aspek legal setiap rancangan.
Turut mendukung pula Dr. Sakka Patih, SH, MH, sebagai tim penyusun yang memberikan perspektif hukum secara komprehensif terhadap seluruh dokumen rancangan regulasi yang dibahas dalam forum ini.
Proses harmonisasi ini merupakan tahapan penting dalam memastikan setiap regulasi sejalan dengan peraturan lebih tinggi, serta tidak menimbulkan multitafsir atau hambatan implementasi di lapangan.
DPRD Kota Makassar menilai bahwa langkah ini menjadi bagian strategis dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya legal formal, tetapi juga responsif terhadap perkembangan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Melalui tahapan ini, diharapkan seluruh produk hukum yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan kota dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi warga Makassar.











