Penerbitan surat sporadik atas lahan yang masih bersengketa di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, menjadi sorotan tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Makassar pada Rabu, 18 Juni 2025. Anggota Komisi C, Imam Musakkar, mempertanyakan legalitas tindakan Camat Panakkukang, Muhammad Arif Fadli, yang menerbitkan surat tersebut meski status hukum tanah masih dalam sengketa.
Menurut Imam, penerbitan dokumen administratif di atas tanah yang belum memiliki kepastian hukum sangat tidak tepat. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan membuka celah bagi praktik mafia tanah. “Pemerintah tidak boleh menerbitkan surat sporadik jika tanah masih dalam proses hukum,” tegasnya.
Ia merujuk Pasal 41 KUHP untuk menekankan dugaan penyalahgunaan jabatan. Jika pejabat mengetahui tanah tersebut bersengketa namun tetap mengeluarkan surat, hal itu bisa dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan pihak tertentu secara tidak sah. Imam juga menilai penerbitan ini mencederai prinsip pelayanan publik.
Dalam RDP, Imam turut mengkritisi proses eksekusi lahan yang dilakukan Februari lalu. Ia menyebut, para pembeli tanah dari pengembang sah sejak 2004 tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi ataupun eksekusi. Padahal mereka sudah memiliki sertifikat resmi sejak 2005 dan membeli secara legal melalui notaris.
Imam menilai proses tersebut cacat prosedur dan merugikan warga yang telah beritikad baik. Ia meminta agar Camat dan Lurah lebih berhati-hati dalam menerbitkan dokumen atas tanah yang bermasalah. Menurutnya, banyak masyarakat menjadi korban akibat lemahnya pengawasan dan kelalaian birokrasi.
Sebagai rekomendasi, Imam mendesak pencabutan seluruh dokumen terkait lahan tersebut, penonaktifan camat dan lurah yang terlibat, serta pembatalan hukum atas surat sporadik yang telah dikeluarkan. “Ini bukan sekadar administrasi, ini soal keadilan dan integritas pemerintah dalam melindungi hak rakyat,” pungkasnya. (*)









